DPR RI Dengar Keluhan Perjuangan Sengketa Tanah Masyarakat Bah Jambi Simalungun

Sangkot Manurung (sudut kiri) foto bersama dengan Komisi II DPR RI

INFONUSANTARA.NET — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) mengundang Sangkot Manurung selaku Kuasa Hukum sekaligus Ahli Waris yang mewakili para korban dan ahli waris sejumlah 147 Kepala Keluarga (KK) di Desa Mariah Jambi, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara perihal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI Gedung Nusantara DPR RI, Senayan Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

Surat undangan No. PW/04639/DRP RI/III/2021 ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI M Aziz Syamsuddin tertanggal 31 Maret 2021.

Saat RDPU, Sangkot Manurung menjelaskan kelompok masyarakat 147 KK, adalah Pemilik Tanah-tanah Persawahan yang berasal dari tanah-tanah kampung di Desa Mariah Jambi, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara berdasarkan SK BUPATI Nomor: 1/II/10/LR/68 tanggal 14 September 1968.

“Tanah persawahan ± 200 Ha milik 147 KK, telah memiliki Peta Persawahan yang dibuat Dinas Pengairan dan disahkan Bupati Simalungun pada tahun 1966,” ungkapnya.

Lanjut Sangkot, persawahan 200 Ha milik 147 KK, memiliki saluran Irigasi yang awalnya dibuat secara gotong royong oleh masyarakat 147 kk pada tahun 1959, dan selanjutnya Pemerintah Propinsi Sumatera Utara menerbitkan surat persetujuan pembukaan Tali Air Persawahan dan diresmikan tahun 1960, berdasarkan surat nomor : 80/IV/DPD/PSU tanggal 23 Djanuari 1960.

Selain itu, kata dia, tanah-tanah persawahan 200 Ha milik 147 KK dirampas oleh oknum PNP Aneka Tanaman III Bah Jambi tahun 1967, untuk perluasan lahan kelapa sawit dengan menggunakan kekuatan oknum militer korem Pantai Timur Pematang Siantar, sehingga masyarakat tidak mampu mempertahankan haknya.

“Atas kekalahan dan kegagalan masyarakat 147 KK untuk mempertahankan tanah persawahan miliknya, maka secara rutin dan bersama-sama masyarakat 147 KK menemui, meminta perlindungan dan kepastian hak kepada Bupati,” tegas Sangkot.

Ia menambahkan, atas upaya dan desakan masyarakat 147 KK kepada Bupati Simalungun, untuk meminta kepastian haknya, maka terjadilah kesepakatan dalam bentuk Surat Keputuaan (SK) Bupati No. 1/II/10/LR/68 tanggal 14 September 1968, yang pada intinya menyatakan; kemudian tanah-tanah persawahan jang berasal dari tanah kampung Desa Mariah Djambi terdiri dari 147 KK harus segera diserahkan tanah penggantinya oleh PNP Aneka Tanaman III Perkebunan Bah Djambi, dengan ketentuan apabila pihak Perkebunan PNP Aneka Tanaman III Bah Djambi tidak melaksanakan sebagaimana Diktum keempat.

Lanjutnya, Diktum keenam, Diktum kedelapan, kesembilan dan Diktum kesepuluh, yang khusus terhadap kaum petani penduduk Desa Mariah Djambi yang bukan petani penggarap tanah-tanah perkebunan, diharuskan pihak perkebunan melaksanakan pengganti, tetapi demi mendjaga tidak terdjadi persengketaaan antara pihak penduduk dengan pihak perkebunan, sebaiknja pihak perkebunan segera mengembalikan tanah persawahan sebagai mana semula.

“Setelah terbitnya SK BUPATI 1/II/10/LR/68 tanggal 14 September 1968, pihak perkebunan PNP Aneka Tanaman III Bah Jambi, yang saat ini disebut menjadi PT. PN IV Bah Jambi tidak pernah melaksanakan kewajibannya, sehingga secara terus menerus masyarakat 147 KK selalu berjuang tanpa kenal lelah hingga menjadi miskin,” kata Sangkot.

Atas berakhirnya zaman Orde baru, maka lahirlah zaman reformasi sehingga sebahagian lahan dari 200 Ha yaitu ± 100 ha kembali dikuasai dan diusahai 147 KK menjadi sumber hidup dan kehidupan demi kelangsungan generasinya, sehingga anak-anak masyarakat 147 KK semangat.

“Pada tanggal 25 Agustus 2008, pihak PT. PN IV melakukan eksekusi lahan yang sedang diusahai masyarakat mulai tahun 1998 dengan kekuatan HGU No. 2 tahun 2003 yang diterbitkan BPN Simalungun yang difasilitasi oleh kepolisian Resort Simalungun daerah Sumatera Utara dan disaksikan oleh DPRD Simalungun, BPN Simalungun, dan Pemkab Simalungun,” imbuhnya.

Dijelaskannya, peristiwa eksekusi yang dilakukan PN IV pada 25 Agustus 2008, masyarakat telah melaporkan kepada pihak kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Resort Simalungun tetapi tidak ada proses tindak lanjut sehingga permasalahan masyarakat 147 dengan PT. PN IV atas lahan 200 Ha tidak ada penyelesaian.

“Penderitaan yang dialami masyarakat 147 KK atas hilangnya lahan persawahan 200 Ha sebagai sumber hidup dan kehidupan oleh karena dirampas PN IV yang selanjutnya dijadikan menjadi objek HGU No. 2 tahun 2003, maka masyarakat 147 KK membuat laporan dan pengaduan kepada Lembaga Ombudsman RI dan mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk memfasilitasi masyarakat dalam segala hal terkait perjuangan Hak atas lahan 200 Ha sesuai SK Bupati No. 1/II/10/LR/68 tanggal 14 September 1968,” jelas Sangkot. 

Sangkot Manurung (kanan) bersama anggota Komisi 2 DPR RI Junimart Girsang(kiri) Ketua Mafia Pemberantasan Tanah Indonesia

Lebih lanjut Sangkot Manurung mengungkapkan, dari hasil RDPU dan poin poin yang kami perjuangkan atas tanah Kuasa Hukum sekaligus Ahli Waris yang mewakili para korban dan ahli waris sejumlah 147 KK di Desa Mariah Jambi, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Komisi 2 DPR RI dan pimpinan rapat sebagai ketua Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia (Bpk.Junimart Girsang) menyatakan:

“Keluhan masyarakat ditampung dan akan ditindak lanjuti dengan mengundang pihak terkait, baik korban maupun pelaku sebagai penyebab sengketa diundang, dan jika tidak hadir dilakukan upaya paksa melalui kepolisian RI untuk meminta pertanggung jawaban akibat perbuatannya,”terang Sangkot Manurung. (Inf)




Leave a Comment