KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada Payakumbuh Tahun 2024

INFO|PayakumbuhPengundian nomor urut calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh sudah ditetapkan. Selama pengundian hingga penetapan nomor calon pasagan riuh. 


Dari hasil rapat pleno terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh, terkait pengundian dan penetapan nomor urut paslon walikota dan wakil walikota di GOR M.Yamin Kota Payakumbuh, Senin (23/9/2024)


Hasil pengundian yang dilaksanakan oleh KPU kota Payakumbuh sebagai berikut :


Nomor Urut 1 Pasangan Supardi – Tri Venindra

Nomor urut 2 Pasangan Calon Almaisyar – Joni Hendri

Nomor Urut 3 Pasangan Calon Zulmaeta – Elzadaswarman

Nomor Urut 4 Pasangan Calon Erwin Yunaz – Fahlevi Mazni

Nomor Urut 5 Pasangan Calon Yendri Bodra Dt. Parmato Alam – Ahmad Ridha


Saat penetapan nomor urut diumumkan berdasarkan undian, disambut dengan teriakan setiap pendukung. Bahkan para pendukung sepertinya sudah menyiapkan papan nomor pasangan sesuai dengan nomor undian yang ditetapkan. 


Selain itu, setiap pasangan juga tampak sumringah mendapatkan nomor urut pasangan. Para paslon bahkan mengangkat nomor undian seakan itulah yang diharapkan. 


Kerumunan ini dalan rangka mengikuti dan menyaksikan tahapan pilkada yang diselenggarakan KPU kota Payakumbuh yaitu Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh dalam Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024.


Tampak kelima pasangan calon kepala daerah diantar oleh ratusan pendukung yang terdiri dari pimpinan pengurus partai politik, kader, relawan, dan simpatisan. Mereka meneriakkan yel yel kemenangan.


Penempatan nomor urut paslon Wali Kota Pekanbaru disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Payakumbuh Wisri Yasir. Hadir juga Sekda Kota Payakumbuh Rida  Ananda beserta sejumlah undangan dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Payakumbuh.


Dengan telah ditetapkannya nomor urut paslon berarti Pilkada Kota Payakumbuh bakal memasuki tahapan kampanye yang dimulai pada 25 September 2024. (Ady).

Editor : Tim Redaksi

Leave a Comment