INFONUSANTARA.NET – Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 atau 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada Kamis 13 Mei 2021.Hari kemenangan bagi umat muslim setelah sebulan lamanya menjalan ibadah puasa.
Anggota DPRD Kota Padag Zulhardi Z.Latif juga selaku Ketua Fraksi Golkar PDI Perjuangan dimalam menyambit hari nan suci lebaran Idul Fitri 1442 H, Rabu (12/5) mengatakan, Kami mengucapkan selamat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H. Taqabbalallohu Minna wa Minkum shiyaamanaa washiyaamakum taqabbal ya Kariim
“Ijinkan kami dari fraksi Golkar PDI Perjuangan dengan segala kerendahan hati dan selaku Sekretaris DPD Golkar Kota Padang mewakil pengurus serta Kader Golkar Kota Padang menyampaikan mohon maaf lahir dan batin. Semoga amal ibadah puasa kita diterima Allah SWT dan dipertemukan pada Ramadhan yang akan datang dalam keadaan sehat wal afiat,” ujar Buya Zulhardi Z Latif
Lebih lanjut disampaikan, Alhamdulillah besok ,Kamis (13/5) merupakan hari kemenangan bagi ummat muslim. Untuk itu pada pelaksanaan shalat Id nanti kata Zulhardi Z Latif yang akrab disapa Buya ini, marilah kita bersama-sama tetap menerapkan protokol kesehatan guna menekan laju peningkatan kasus Covid-19 yang kembali meningkat di Kota Padang,Sumatera Barat.
Kita berharap kepada warga Kota Padang untuk dapat mematuhi himbauan pemerintah tentang penerapan protokoler kesehatan. Minimal pakai masker dan yang paling utama itu kembali atas kesadaran kita masing-masing untuk bisa menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
“Kuatkan Imun, mantapkan iman, berdo agar lingkungan sekitar kita di hindari dari penyebaran Covid-19 ini, aamiin, ” harap Zulhardi Z Latif.
Disamping itu,Alhamdulillah, sekali lagi kita patut bersyukur. Karena untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 Masehi dapat dilaksanakan di masjid / mushalla / Surau (tidak di lapangan terbuka) yang berada pada daerah Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam kategori zona hijau dan zona kuning.
Kebijakan ini kata Zulhardi Z Latif atas dikeluarkannya Surat Ederan Walikota Padang Nomor : 451.305/Kesra-Pdg/V/2021 tentang penyelenggaraan Shalat Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi dalam masa pandemi Covid-19 di Kota Padang Sumbar.
Surat ederan Walikota Padang ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Propinsi Sumatera Barat Nomor : 09/Ed/GSB-2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri tahun 1442 Hijriah / 2021 Masehi dalam Masa Pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19) di Propinsi Sumatera Barat tahun 2021 dan mengingat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Corona di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Berikut bunyi isi tertulis yang ada dalam SE Walikota Padang Nomor : 451.305/Kesra-Pdg/V/2021 tentang penyelenggaraan Shalat Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi:
a. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 Masehi dilaksanakan di Masjid / Mushalla / Surau (tidak di lapangan terbuka) yang berada pada daerah Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam kategori zona hijau dan zona kuning, dengan ketentuan :
1. Jama’ah hanya berasal dari RT itu sendiri dan Wajib diawasi oleh Ketua RT dan Satgas/Kongsi Covid 19 daerah tersebut;
2. Wajib melaksanakan Protokol Kesehatan yang ketat, baik oleh Jama’ah dan Panitia/Pengurus;
3. Panitia/Pengurus diminta untuk amanah dan tegas dalam menjalankan pengawasannya, dan senantiasa berkoordinasi dengan unsur Pemerintah yang berada di Kelurahan dan Kecamatan.
b. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 Masehi dilaksanakan di rumah masing-masing khusus bagi warga masyarakat yang berada pada daerah Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam Kategori Zona Orange dan Zona Merah, dengan ketentuan :
1. Daerah RT yang dibatasi sebagaimana data Satgas Covid 19 Kota Padang, yakni :
Zona Merah :
– RT 04 RW 02, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur
– RT 04 RW 15, Kelurahan Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur
– RT 01 RW 14, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara
– RT 07 RW 07, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji
– RT 03 RW 15, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji
– RT 02 RW 01, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan
– RT 03 RW 01, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan
– RT 02 RW 04, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan
– RT 02 RW 08, Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan
Zona Orange :
– RT 02 RW 05, Kelurahan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat
– RT 05 RW 04, Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat
– RT 03 RW 04, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat
– RT 03 RW 05, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat
– RT 03 RW 04, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur
– RT 03 RW 08, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur
– RT 01 RW 01, Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur
– RT 02 RW 03, Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur
– RT 01 RW 02, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur
– RT 06 RW 04, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur
– RT 03 RW 03, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur
– RT 02 RW 04, Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur
– RT 02 RW 08, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara
– RT 03 RW 08, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara
– RT 02 RW 13, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah
– RT 03 RW 05, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah
– RT 05 RW 05, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah
– RT 06 RW 05, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah
– RT 03 RW 10, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah
– RT 03 RW 06, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji
– RT 02 RW 01, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji
– RT 02 RW 03, Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji
– RT 02 RW 07, Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji
– RT 06 RW 17, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji
– RT 05 RW 02, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan
– RT 01 RW 09, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan
RT 01 RW 04, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan
– RT 04 RW 01, Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan
– RT 02 RW 01, Kelurahan Baringin, Kecamatan Lubuk Kilangan
– RT 03 RW 09, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan
– RT 03 RW 08, Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan
– RT 02 RW 11, Kelurahan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung
– RT 01 RW 11, Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Lubuk Begalung
– RT 03 RW 05, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Lubuk Begalung
2. Panitia/Pengurus Masjid yang berada pada daerah RT tersebut tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442H, dan Wajib diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Padang.
3. Bagi warga masyarakat pada daerah RT tersebut tidak diperbolehkan untuk berpindah ke Masjid / Mushalla / Surau yang berada di RT lain dan Wajib diawasi oleh Ketua RT dan Satgas/Kongsi Covid 19 Kelurahan tersebut.
c. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, dengan berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di saat Pandemi Covid 19, dan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, serta Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 25 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Padang.
“Semoga rincian dari surat ederan Walikota Padang ini yang telah menetapkan Kategori Zona Orange dan Zona Merah dilingkungan RT RW tersebut dapat membantu pencerahan bagi seluruh warga Kota Padang untuk tetap menjaga dan menerapkan protokoler kesehatan,”ungkap Zulhardi Z Latif.(inf)