Kasus Korupsi di PUPR Mentawai, Hakim Vonis EL 1,4 Tahun Penjara, FN dan MT 3 Tahun

INFO|PADANGKasus perkara tindak pidana korupsi swakelola kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Mentawai Tahun anggaran 2020 bergulir dengan agenda pembacaan vonis terhadap ketiga terdakwa.

 

Ketiga terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 3 jo. 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UURI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHPidana. 

 

Mantan Kepala Dinas PUPR Mentawai, terdakwa Elfi dipidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan, denda sebesar Rp.50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp.1.236.936.625 dikurangi yang telah dikembalikan, sehingga total uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp.282.436.625, subsider 9 (sembilan) bulan penjara. 

 

“Kalau tidak dibayar uang pengganti tersebut, maka hartanya disita dan dilelang sebagai pengganti uang tersebut dan jika tidak akan ditambah pidana 9 bulan penjara,” sebutnya 

 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terdakwa Febrinaldy dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda sebesar Rp.50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp.927.702.468,75 dikurangi yang telah dikembalikan, sehingga total uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp.727.702.468,75 subsider penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan. Jika tidak dikembalikan hartanya akan disita, apabila tidak bisa menutupi itu maka akan ditambah pidana satu tahun tiga bulan.

 

Sedangkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terdakwa Metridoni dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda Rp.50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp.927.702.U68,75 dikurangi yang telah dikembalikan, sehingga total uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp.787.702.468,75, subsider penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.

 

Vonis terhadap ketiga terdakwa itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Juanda dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Padang, jalan Khatib Sulaiman Padang, Kamis (4/4/2024). 

 

Informasi yang di rangkum dari Instagram Kejari Mentawai, vonis yang di berikan hakim kepada ketiga terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut, karena tidak sesuai dengan tuntutan yang dibacakan sebelumnya. 

 

Dimana tuntunan sebelumnya yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aridona Bustari dan Zeneger terdakwa Elfi dituntut 2 (dua) tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.236.936.625 dikurangi uang yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 954.500.000 sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 282.436.625 subsider 1 (satu) tahun penjara. 

 

Sedangkan terdakwa Metridoni dituntut 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp.100.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 1.236.936.625 dikurangi uang yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 140.000.000 sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp1.096.936.625 subsider selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara. 

 

Terdakwa Febrinaldy dituntut 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 1.236.936.625 dikurangi uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 200.000.000 sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 1.036.936.625 subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan. 

 

Untuk di ketahui ketiga terdakwa ini terseret kasus korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status oleh Dinas PUPR Mentawai tahun anggaran 2020 berawal dari laporan masyarakat kepada penyidik dan juga dikuatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Editor : Tim Redaksi

 

Leave a Comment