INFONUSATARA.NET – Polresta Padang laksanakan Operasi Yustisi dalam rangka melakukan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, terutama yakni memakai masker menjaga jarak dan mencuci tangan.
Pelaksanaan kegiatan operasi Yustisi dari Polresta Padang ini bertujuan agar kasus Covid-19 di Kota Padang dapat menurun. Pasalnya pasca lebaran angka Covid-19 cukup tinggi karena banyak yang mudik dari luar kota ke Padang. Dan untuk saat ini Kota Padang masuk dalam status Zona Orange.
“Kapolres melalui Kasat Reskrim Polresta Padang,Kompol Rico Fernanda mengatakan, untuk itu kami dari Polresta Padang dalam hal ini menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kota Padang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda kepada infonusantara.net pada Kamis malam (3/6/2021) usai memimpin Operasi Yustisi Polresta Padang di Mapolresta Padang.
Lebih lanjut Kompol Rico Fernanda menyampaikan Operasi Yustisi Polresta Padang ini turut dengan melibatkan satuan samping yakni TNI, Satpol PP dan juga petugas kesehatan.
Dalam operasi ini, kita melakukan penyisiran sepanjang jalan – jalan di kawasan Kota Padang yang dianggap merupakan kawasan yang dikunjungi oleh orang banyak. Apalagi pada saat ini di Kota Padang juga lagi maraknya tempat- tempat usaha kuliner malam.Antara lain seperti di kawasan Bantang Arau hingga kawasan Nipah, jalan Samudera Pantai Padang dan lainnya.
“Bagi masyarakat yang terjaring yang tidak menggunakan masker akan kita bawa ke Polresta Padang kemudian dilakukan pengecekan yakni melakukan tes swab. Apabila nanti hasilnya positif,maka dari dinas kesehatan akan menghubungi masyarakat yang bersangkutan tersebut,” ujar Kompol Rico.
Selain itu kata Kompol Rico Fernanda, kita juga menghimbau kepada para pelaku – pelaku dunia usaha, seperti cafe atau tempat hiburan malam dibatasi operasionalnya hanya sampai jam 22.00 WIB. Hal sesuai dengan perwako dan Surat Ederan Walikota Padang Nomor: 870.364/BPBD-Pdg/V/2021 yang dikeluarkan pada Selasa 4 Mei 2021. Bahwasanya Pemerintah Kota Padang resmi membatasi jam operasional usaha pariwisata seperti rumah makan, mal, tempat hiburan, restoran dan usaha lainnya sampai pukul 22.00 WIB.
“Kepada pelaku usaha yang membandel yang sudah mendapatkan peringatan sebanyak tiga kali, kami juga sudah koordinasikan dengan Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Padang dan kemungkinan sangsi akan diberikan dengan mencabut izin usaha tersebut,” tegasnya.
“Kami dari Polresta Padang dalam hal ini terus menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kota Padang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda.(Inf)