Bantuan RTG th 2022 yang belum selesai di Pasaman. |
INFONUSANTARA.NET, PASAMAN – Inspektorat Pemerintah Pasaman usut dugaan kasus penyaluran Dana Bantuan Gempa Tahun 2022, bahkan LHP (Laporan Hasil Pengawasan), yang menyeret nama mantan sekda inesial MO ke Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping.
Berkas LHP yang diserahkan oleh Inspektorat Pemerintah Pasaman langsung diterima oleh Kejari Pasaman Sobeng Surandal beberapa hari yang lalu.
Informasi yang di terima, aroma “busuk” penyaluran Dana Bantuan Gempa Tahun 2022, mulai terkuak. Indikasi, permainan, bahkan santer disebut, terjadinya “penyunat-an” anggaran, yang ditenggarai atau dilakukan oleh mantan Sekda Pasaman inesial MO.
Kasus penyaluran Dana Bantuan Gempa Tahun 2022, sudah menjadi buah bibir oleh masyarakat, dan sudah lama menjadi perbincangan masyarakat Pasaman, bahkan MO sebagai Sekda Pasaman sudah di non aktifkan.
Dalam rangka membantu warga korban musibah Gempa Malampah lalu, BPBD melaksanakan pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG). Ternyata, dari sekitar 500 unit lebih RTG yang dibangun, hasil temuan tim terdapat 20 Unit RTG yang belum selesai pembangunannya, tetapi telah di PHO 100%. Akibatnya terdapat kerugian uang negara senilai Rp1 Milyar.
Uang untuk membangun Rumah Tahan Gempa (RTG) dilakukan donasi berbagai pihak untuk masyarakat terkena gempa dan terkumpul sebanyak 2 Miliyar, sampai saat ini kasus ini masih ditangani oleh Kejari Pasaman.
Di tempat terpisah Kejari Pasaman Sobeng Surandal di konfirmasi oleh sejumlah awak media, benar pihaknya telah menerima LHP kegiatan penyaluran bantuan dana gempa.
“Sampai saat ini kita masih mendalami kasus ini, Saya belum bisa secara rinci akan kasus ini, kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi di lapangan,”ungkapnya.(*)