Perlindungan Terhadap Konsumen, 6 Sertifikat Halal Pelaku Usaha IKM di Serahkan Kakanmenag Padang Panjang

INFONUSANTARA.NET – Guna membantu pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang H. Gusman Piliang serahkan Enam Sertifikat Halal kepada pelaku usaha IKM di Kota Padang Panjang,, Senin (21/6/2021).

“Sertifikasi Halal yang diserahkan kepada pelaku IKM ini merupakan amanah untuk pelaku usaha IKM dalam rangka perlindungan terhadap konsumen” ucap Gusman

Program sertifikasi halal yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama melalui kakanmenag Padang panjang, pelaku IKM sangat berterima kasih yang di ungkapkan sejumlah pelaku IKM kepada kakanmenag.

“Terima kasih, program fasilitasi sertifikasi halal dari pemerintah ini sangat membantu para pengusaha kecil seperti kami, terlebih pada masa pandemi yang sulit seperti ini,” kata Ria Anjelina, pemilik Usaha Kerupuk Talas Ria.

Di ketahui Ria Anjelina sendiri telah menekuni usaha ini sejak 2014, menurutnya program fasilitasi sertifikasi halal dari pemerintah ini sangat membantu para pelaku IKM yang ada di kota Padang panjang, tuturnya.

Hal senada disampaikan Paulina, pengusaha makanan Aneka Kripik, “Kami sangat terbantu dengan adanya fasilitasi sertifikasi halal ini. Terima kasih kepada pemerintah dan Kemenag yang telah membantu kami sehingga produk kami bersertifikat halal,” ungkapnya.

Sementara Sridevi Anriati, yang menekuni usaha kecil Kue Kacang Wijen Devi, mengaku beruntung telah menjadi salah satu peserta fasilitasi sertifikasi halal BPJPH.

“Alhamdulillah, saya sudah mendapatkan kepercayaan untuk ikut (program fasilitasi sertifikasi halal) dan sudah lolos. Fasilitasi sertifikasi halal membantu produk saya berlabel halal,” ucap Sridevi Anriati mengaku bahwa produknya sudah mulai dikirim hingga ke luar daerah.

Para pelaku IKM (Industri Kecil dan Menengah) tersebut memahami bahwa sertifikasi halal sangat penting dilaksanakan dan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sertifikasi halal ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memproduksi produk yang dijamin kehalalannya” sebutnya lagi.

Nah, sebagai pelaku usaha kami wajib menjaga kehalalan produk, karena kehalalan produk sangat penting serta negara sudah menerapkan kewajiban bersertifikat halal. Kalau tidak salah, 2024 semua IKM (Industri Kecil dan Menengah) sudah wajib memenuhi sertifikat halal,” Ujar Paulina.

Rini Nofiyanti menambahkan, keenam pelaku IKM tersebut juga sepakat bahwa sertifikasi halal memberikan nilai tambah bagi produk mereka.

“Untuk penjualan ada peningkatan dari sebelum dan sesudah bersertifikat halal” ternagnya.

Pada kesempatan itu, Kakankemenag kembali mengingatkan bahwa kita harus mempersiapkan diri untuk penilaian Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK-WBBM).

Untuk itu, Kakanmenag menghimbau kepada kita semua, mari lengkapi eviden dan hal yang terkait dengan Zona Integritas (ZI), sebutnya.

“Mari kita bersama-sama ikut serta menyukseskan program pemerintah dan juga menyukseskan Zona Integritas (ZI) yang mana kita diamanahkan untuk Tingkat Nasional yang nantinya akan langsung dinilai oleh Menpan-RB,” tuturnya mengakhiri (Adi).


Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment