Kejari Dharmasraya Terima Berkas Perkara Tahap II Bersama Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkoba |
INFONUSANTARA.NET – Dua orang warga Dharmasraya tersangka narkoba yang di tangkap oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar pada hari Senin ,22 Maret 2021 beberapa waktu lalu.Dan pada hari Selasa (22/06/2021) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menerima berkas perkara tahap II dari Ditresnarkoba Polda Sumbar yang di damping oleh Anggota Kejati Sumbar tersebut.
Sementara itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, M. Haris Hasbullah melalui Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dharmasraya Rieski Fernanda, yang di temui awak media di ruangannya pada hari Rabu (23/06/2021) mengatakan membenarkan sekali kemaren ada pelimpahan berkas perkara tersebut dari penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar.
Dua orang warga Dharmasraya yang berinisial ARC umur (37 tahun) dan VA umur 21 dalam dugaan kasus narkotika dengan barang bukti sebanyak 162 gram sabu-sabu dan satu orang adalah wanita.
“Setelah Berkas perkara di terima bersama tersangka dan barang bukti, selanjutnya tersangka tersebut dititipkan di tahanan Polres Dharmasraya.Jaksa Penuntut Umum segera menyiapkan dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pulau Punjung untuk disidangkan,”ucapnya.
Ditambahkan, barang bukti yang diserahkan penyidik dari masing-masing terdakwa ARC sebanyak 64 gram sabu-sabu dan VA 98 gram sabu-sabu.
“Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 112, 114 Junto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal dia atas lima tahun penjara,” tegas Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dharmasraya Rieski Fernanda,(*MsX)