Yakin Ogah Vaksinasi Covid-19? Bisa Kena Denda Jutaan hingga Tak Dapat Bansos, lho!

 

INFONUSANTARA.NET – Masa suram masih menyelimuti Tanah Air, terlebih belakangan ini terjadi pelonjakan kasus Covid-19 (dengan terus bermunculannya varian baru pula).

Oleh karena itu, Pemerintah secara tegas kembali menggenjot vaksinasi Covid-19 untuk mencegah penularan Corona.

Nah, untuk mendorong vaksinasi berjalan lancar, Presiden Joko Widodo alias Jokowi pun menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14/2021 terkait Perubahan atas Perpres Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dilansir terkini.id dari Okezone pada Sabtu, 26 Juni 2021, di dalam perpres disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19,” bunyi Pasal 13 A Ayat (2)-(3).

“Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” sambung pasal tersebut.

Kemudian pada Ayat (4) Pasal 13 A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi, maka dapat dikenakan sanksi administratif. Di antaranya adalah:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan;

c. Denda.

Pada Ayat (5) Pasal 13 A disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Bahkan, jika yang menolak divaksin di saat yang sama juga menyebabkan terhalangnya vaksinasi, maka bisa dikenakan sanksi lain.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” bunyi Pasal 13B.

Dalam Pepres tak disebutkan besaran denda. Namun, pemerintah daerah, seperti Pemprov DKI Jakarta, mengeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang menyebutkan pada Pasal 20, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000. Meski demikian, setiap daerah berbeda.

Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward OS Hiariej, menegaskan bahwa merujuk UUD 1945 dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mayarakat selain mendapatkan hak terjaminnya kesehatan, juga memiliki kewajiban untuk mewujudkan serta meningkatkan derajat kesehatan pribadi dan masyarakat setinggi-tingginya.

Oleh karena itu, vaksinasi yang merupakan program Pemerintah demi menjamin kesehatan masyarakat menjadi suatu kewajiban untuk mendukungnya.

Mengacu Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

“… yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta,” ungkap Wamenkumham.

Source: terkini.id

Leave a Comment