INFONUSANTARA.NET – Dalam upaya menekan penyebaran covid-19, personel gabungan kembali melaksanakan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Operasi yustisi yang di lakukan itu kembali terjaring ratusan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Dalam pelaksanaan operasi ini, Polres padang panjang dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan dan Dishub.
Jumlah keseluruhan sebanyak 249 orang yang terjaring dalam razia penegakan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020 itu.
“Mereka terdiri dari 207 pejalan kaki, 29 pengendara roda dua dan 13 pengendara roda empat,” sebut kapolres melalui KBO Sabhara, Ipda. Kusnadi kepada media, Senin (5/7/2021).
Kegiatan operasi yustisi ini di fokuskan di kawasan Pasar Pusat Padang Panjang. “Di sini masih banyak ditemui masyarakat tidak memakai masker,” ungkapnya.
Kepada para pelanggar, ucap Kusnadi pihaknya memberikan sanksi seperti teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes.
Para pelanggar juga didata dan diinput ke dalam aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda),”imbuhnya.
Di berlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut,” pungkasnya, (Lala/Kmf).
Editor : Heri Suprianto