Pilkada 2024,KPU Sijunjung Buka Seleksi Calon Anggota PPS

  


INFONUSANTARA.NET,Sijunjung — Menghadapi Pilkada 2024, KPU Kabupaten Sijunjung mulai membuka seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Kamis, 2 Mei 2024.

Dalam pengumuman dengan Nomor: 10/PP.04.1-PU/1303/2024 tertanggal 02 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Dori Kurniadi, disebutkan bahwa batas akhir pendaftaran yaitu tanggal 8 Mei 2024.

“Bagi yang ingin berkonsultasi ataupun mendapatkan informasi lebih lanjut, silahkan datang langsung ke KPU Sijunjung dan bisa juga berkomunikasi dengan petugas atas nama Istikharah melalui nomor WA 081266939452,” terang Juni Wandri, komisioner membidangi SDM.

Ada sembilan ketentuan yang menjadi persyaratan untuk menjadi PPS dalam agenda Pilkada tahun ini.

Kesembilan ketentuan itu adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun.

Kemudian, setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selanjutnya mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Berikutnya tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika, demikian syarat berikutnya.

Pendidikan yang dipersyaratkan yaitu SMA atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 dan Kabupaten Sijunjung juga akan memilih bupati-wakil bupati serta gubernur-wakil gubernur.(Danus)

Leave a Comment