INFONUSANTARA.NET – Untuk mencegah penyebaran covid-19 di nagari lunang silaut, kecamatan lunang, Babinsa Koramil 01/Pancung Soal Kodim 0311/Pessel bersama Tim Gabungan Gugus Tugas Sumatera Barat dan Gugus Tugas Pesisir selatan melaksanakan Operasi yustisi.
Sasaran operasi yustisi kepada pengguna jalan raya yang berada di wilayah nagari lunang silaut, Kecamatan lunang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Babinsa Koramil 01/Pancung Soal, Sertu Masni mengatakan, kegiatan operasi yustisi ini rutin di laksanakan untuk mencegah dan menekan penyebaran virus Covid-19 dengan mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Razia gabungan operasi yustisi yang kita lakukan ini, masih ada terdapat masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan raya dan membersihkan pasar” kata Sertu Masni, Jumat (23/7/2021).
Diberikan sanksi sosial kepada pelanggar prokes ini, di harapkan memberikan efek jera dan kesadaran untuk selalu menerapkan prokes dengan cara memakai masker,jaga jarak dan hindari kerumunan saat melaksanakan aktivitas.
Sementara itu Danramil 01/Pancung Soal, Letda. Inf. Indra Gunadi mengatakan, kegiatan operasi yustisi di lakukan secara persuasif sekaligus mengajak dan menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Ini di lakukan sebagai tindak lanjut dari Perda No.6 Th 2020 untuk penanganan penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten pesisir selatan” ucapnya.
Dengan di lakukan rutin razia gabungan oleh petugas, di harapkan memberikan dampak serta membuka kesadaran masyarakat pentingnya menjaga prokes di masa pandemi, agar terhindar dari ancaman virus covid-19, tukasnya, (Pendim 0311/Pessel).
Editor : Heri Suprianto