Puan Maharani.(ist) |
INFONUSANTARA.NET — Ketua DPR RI, Puan Maharani angkat suara soal aturan waktu maksimum makan 20 menit bagi setiap pengunjung yang makan di warung.
Seperti diketahui, aturan itu adalah salah satu ketentuan dalam Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Aturan baru itu memang sempat menjadi lelucon di media sosial sebab dianggap tak ada kaitannya dengan upaya menurunkan penularan Covid-19.
Oleh sebab itu, Puan meminta Pemerintah untuk menjelaskan mengapa aturan batasan waktu makan tersebut dianggap efektif untuk mencegah penularan Covid-19.
Petinggi PDIP itu juga meminta pemerintah menjelaskan teknis pengawasan aturan ini di lapangannya sehingga tidak membuat masyarakat bingung.
“Kalau ini dibiarkan tanpa penjelasan dan akhirnya hanya menjadi lelucon di tengah masyarakat, saya khawatir ini justru akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya pada Selasa, 27 Juli 2021, dilansir dari Sindo News.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang PPKM mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Hal tersebut diumumkan di berbagai media sosial Presiden dan juga Sekretariat Presiden pada Minggu, 25 Juli 2021.
Presiden Jokowi menyampaiakan bahwa pengendalian pandemi Covid-19 telah menunjukkan perbaikan.
Hal itu antara lain tecermin dari Bed Occupancy Ratio (BOR) dan positivity rate yang menunjukkan tren penurunan di beberapa provinsi.
Namun, Jokowi menilai bahwa perpanjangan tersebut masih perlu dilakukan dengan sejumlah penyesuaian.
Salah satunya bentuk penyesuasiannya adalah pelonggaran kegiatan ekonomi masyarakat yang diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
“Seperti warung makan diizinkan membuka usaha sampai pukul 20.00 WIB wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan diiznkan makan di tempat dengan pembatasan waktu hanya 20 menit,” jelas Jokowi.