Ferdinand Sindir Anies: Mayat pun Digaji sama Dia, Gubernur Edan!

 

Anies Baswedan dan Ferdinand Hutahaean/ YouTube Anies Baswedan dan tvOne

INFONUSANTARA.NET –Ferdinand Hutahaean mengomentari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) para pegawai yang telah wafat atau pensiun.

Mantan politisi Partai Demokrat itu menyindir keras bahwa Anies Baswedan adalah gubernur edan yang menggaji mayat.

“Mayat pun digaji sama dia!! Gubernur edan!!” katanya melalui akun Twitter FerdinandHaean3 pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Sebelumnya BPK menemukan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih membayar gaji dan TKD para pegawai yang telah wafat atau pensiun pada 2020 yang jumlahnya mencapai Rp862,7 juta.

Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

“Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta,” demikian tertulis dalam laporan, dilansir dari Antara.

Dalam laporan, BPK merinci kelebihan pembayaran gaji dan TKD atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) pegawai negeri sipil 2020 oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pertama, seorang pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang sudah pensiun per 1 Januari 2020 namun masih menerima gaji senilai Rp6,334 juta.

Berikutnya, 12 pegawai yang telah pensiun atas permintaan sendiri atau APS, namun masih menerima gaji. Total gaji mereka mencapai Rp154,9 juta.

Para pegawai pensiun ini berasal dari enam organisasi perangkat daerah (OPD), yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan, dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.

Selanjutnya, sebanyak 57 pegawai wafat masih menerima gaji/TKD/TPP yang totalnya senilai Rp352,9 juta.

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp17,09 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai,” tulis laporan BPK tersebut.

Berikutnya, sebanyak 31 pegawai dari delapan OPD pegawai sedang melaksanakan tugas belajar, namun masih menerima TKD/TPP yang seluruhnya senilai Rp344,6 juta.

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, telah dilakukan pengembalian senilai Rp54,8 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai,” tulis laporan BPK.

Selanjutnya, ada pula pegawai yang terkena hukuman disiplin berupa teguran tertulis dilakukan pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan.

Namun, kenyataannya terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya masih menerima TKD/TPP penuh sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran senilai Rp3,9 juta.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD,” tulis laporan BPK.

Source: terkini.id

Leave a Comment