Arahan Presiden RI, Luhut: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021!

 

Luhut Binsar Pandjaitan.

INFONUSANTARA.NET — Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 16 Agustus 2021 mendatang. Keputusan tersebut berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4.

Keputusan itu disampaikan langsung Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan persnya kepada wartawan media yang digelar secara virtual, Senin 9 Agustus 2021.

“Arahan Presiden RI maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021,” terang Luhut.

Luhut menjelaskan, PPKM level 4 yang diterapkan pada 26 Juli 2021 hingga 9 Agustus 2021, telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. 

Perbaikan itu di antaranya terkait turunnya kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19.

Untuk itu, ia meminta masyarakat tetap waspada terhadap virus corona dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah juga akan memasifkan kegiatan tracing, testing, dan treatment (3T).

“Dalam keputusan detil ini pun kami telah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak misalnya asosiasi mal, perindustrian, dan sebagainya,” imbuhnya.

Luhut menegaskan, pemerintah berusaha mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi.

Pemerintah, sebutnya, tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), dan BLT desa.

Leave a Comment