Akhirnya Pelaku Kasus Pembunuhan di Kanagarian Koto Gadang Dharmasraya Ditangkap

 

INFONUSANTARA.NET –Peristiwa penemuan mayat yang terjadi di salah satu dalam rumah di Jorong Ranah Mulia, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar,Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat pada Minggu (8/8/2021) lalu bikin geger masyarakat setempat,yang telah membusuk diselemuti kasur.Ternyata korban pembunuhan.

Anggota SatReskim Polres Dharmasraya dan Anggota SatReskim Polsek Sungai Rumbai berhasil menangkap pelaku pembunuhan di  kediamannya Balai Baru, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sabtu (28/08/21) kemaren yang di pimpin lansung oleh Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro didampingi Kanit Reskrim Ipda A Agung Ngurah Santa bersama anggotanya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono dalam Press Releasenya di hadapan awak media mengatakan,dalam Peristiwa penemuan mayat yang terjadi di salah satu dalam rumah di Jorong Ranah Mulia, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar,Kabupaten Dharmasraya pada Minggu (8/8/2021) lalu.Dalam penyilidikan anggota kami ,Anggota SatReskim Polres Dharmasraya dan Anggota SatReskim Polsek Sungai Rumbai,

Ternyata peristiwa tersebut adalah Korban Pembunuhan.Pelaku ini bernama Brian Gusmel, dan masih merupakan keluarga korban yang di tangkap di kediaman orang tua di Balai Baru, Kecamatan Kuranji,Kota Padang,Sabtu (28/08/21) kemaren  yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro didampingi Kanit Reskrim Ipda A Agung Ngurah Santa.bersama anggotanya.

Peristiwa ini bermula dengan ada laporan masyarakat tentang adanya Penuman Mayat dalam rumah  di Jorong Ranah Mulia, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar,Kabupaten Dharmasraya pada Minggu (8/8/2021) lalu, kemudian dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut Anggota SatReskim Polres Dharmasraya dan Anggota SatReskim Polsek Sungai Rumbai,menuju ke TKP dan melakukan evakuasi korban di lanjutkan dengan olah TKP dan penyilidikan,terhadap korban pembunuhan bernama Junaidi,dengan kondisi telah membusuk dan diselemuti dengan kasur.

Dari hasil Optopsi korban tersebut mengalami kekerasan benda tumpul berbagi titik yang berada bagian kepala dan tubuh korban.

“Dalam Olah TKP yang dilakukaan oleh Anggota kami di temukan barang bukti satu buah palu dan pisau serta selimut serta kasur yang di lakukan oleh pelaku ini,” ucap Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono.

Saat ini barang bukti dan pelaku telah kami amankan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku di jerat dengan pasal pasal 340 Junto 338 KUHP tentang dugaan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa korban dengan ancaman hukum mati atau penjara sumur hidup atau dipenjara selama-lama 20 tahun,”tegas Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono.(*)

Laporan:MsX

Leave a Comment