Polres Dharmasraya Amankan Rokok Ilegal Berbagai Merk di Sungai Rumbai

INFONUSANTARA.NET — Ribuan rokok Ilegal berbagai merek dan jenis yang diduga tidak ada memiliki label bea cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diamankan di pasar tradisonal  dan salah satu gudang rumah warga di  Perumnas Jorong Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai,Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono di dampingi Kasat Intel Polres Dharmasraya AKP Hariman Fujianto dan Kasat Reskim IPTU Ferliyanto Pratama Marasin, bersama anggota Polres Dharmasraya yang ikut dalam penangkapan rokok Ilegal tersebut pada hari Selasa siang  (7/9/2021)

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono yang di temui awak media mengatakan memang benar telah mengamankan ribuan rokok Ilegal berbagai merek dan jenis di pasar tradisonal dan sebuah rumah yang di jadikan tempat gudang rokok ilegal yang berada di Perumnas Jorong Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai Kecamatan  Sungai Rumbai,Kabupaten Dharmasraya

Penangkapan rokok illegal ini berkat adanya informasi masyarakat dengan adanya beredar rokok illegal tidak ada memiliki label bea cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Dengan adanya informasi dari masyakarat tersebut anggota kami dari Sat Reskim dan anggota Intel polres Dharmasraya melakukan penyelidikan kemudian pada hari ini,ternyata memang benar dan Saya turun langsung memimpin penangkapan rokok ilgal tersebut,” ujarnya. 

Ternyata di kamar tersebut di temukan puluhan dus rokok illegal yang di temukan yang mana pemilik rokok illegal ini bernama Bujang Arifin umur 65 tahun.Menurut informasi rokok illegal ini diduga berasal dari Jambi dan di distribusikan ke Kabupaten Dharmasraya.

Barang Bukti yang kami amankan adalah 1455 dus rokok,kalau dijadikan nilai rupiah menjadi lebih kurang,ratusan juta rupiah.Saat ini barang bukti rokok illegal dan pemiliknya kita amankan di Polres Dharmasraya untuk di lakukan penyilidikan lebih lanjut.

“Untuk pelaku yang memiliki dan memperjualkan rokok illegal tersebut di kenakan dengan Undang – undang konsumen dan undang undang kesehatan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono.

Laporan:MsX

Leave a Comment