INFONUSANTARA.NET – Tak berapa lama selisih waktu pengungkapan kasus judi jenis togel di Dusun Sagitsi, kembali terjadi penangkapan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di sebuah pondok di Dusun Paddarai, Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan.
Di ketahui pelaku berinisial SA (28) warga Desa Beriulou dia di tangkap tim resnarkoba polres mentawai disebuah pondok di Dusun Paddarai, Minggu 5 september 2021 sekira pukul 06.20 WIB.
Kapolres Mentawai, AKBP.Mu’at dalam keterangan press release mengatakan, dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba tidak ada padang bulu baik masyarakat maupun oknum polisi sendiri.
“Ini komitmen kita di lingkungan kepolisian, siapapun yang melakukan praktek pengedaran narkoba di wilkum polres mentawai kita akan tindak secara hukum” kata Mu’at di aula Mako Polres Mentawai, Rabu (8/9/2021).
Keseriusan dalam memerangi narkoba di kepulauan mentawai menjadi tugas berat, karena mentawai memilki empat pulau besar, bahkan pintu masuk banyak, sementara kekuatan personel terbatas.
“Meski kebutuhan personel terbatas, kita optimis untuk selalu mengantisipasi terjadi peredaran narkoba di wilayah hukum polres mentawai” terangnya.
Komitmen itu, kata dia sudah ada personel polres mentawai yang di berhentikan gegara melakukan praktek narkoba, inilah bentuk keseriusan kita mengungkap peredaran narkoba di mentawai, tegasnya.
Penangkapan terhadap salah satu kurir narkoba ini, berawal dari informasi masyarakat serta pelaku sudah lama menjadi target operasi dari tim resnarkoba, terangnya.
Di lokasi kejadian, kata Mu’at tim melakukan pemeriksaan di sebuah pondok, dimana setelah di lakukan penyelidikan dan pengeledahan di temukan satu paket kecil terbungkus plastik bening berisikan butiran kristal di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
“Tim resnarkoba menemukan barang bukti sabu paket kecil itu berada di bawah kasur yang diselipkan di antara dipan kasur yang disimpan oleh tersangka” terangnya.
Kemudian tersangka bersama barang bukti di bawa ke mako polres mentawai untuk proses lebih lanjut dan kasus tersebut akan terus di kembangan.
Dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini, tersangka berperan sebagai kurir, atas perbuatannya di kenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Heri Suprianto