Anggota DPRD Sumbar, Albert Hendra Lukman. |
INFONUSANTARA — Anggota DPRD Sumbar, Albert Hendra Lukman memastikan, proses Hak Angket yang diusulkannya bersama 16 anggota dewan lainnya, tak bermaksud untuk mengintervensi proses penyelidikan yang tengah berjalan di Polresta Padang.
Albert yang juga Ketua Fraksi PDIP-PKB DPRD Sumbar menyebut, pengusulan hak angket ini juga tidak bicara soal pemaksulan (impeachment) kepala daerah.
“Terlalu jauh jika bicara pemaksulan. Kami di DPRD menilai gubernur sebagai kepala daerah, tak kunjung memberikan klarifikasi yang memadai, sekaitan surat permintaan partisipasi dalam pembuatan buku profil daerah yang ditandatanganinya. Sementara, berbagai isu terus menggelinding di masyarakat,” terang Albert di Padang, Selasa sore (14/9).
Dijelaskan Albert, isu yang beredar saat ini di masyarakat, di antaranya surat sumbangan tersebut dijalankan oleh tim sukses pada pemilihan serentak 2020 lalu yang menghasilkan Mahyeldi dan Audy Joinaldy sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumbar periode 2020-2024.
Kemudian, surat ini terbit karena ada unsur tekanan pada ASN. Lalu, dalam pernyataannya ke media, gubernur Sumbar juga sempat menyatakan, tidak tahu karena tidak hafal satu per satu surat yang ditandatangani karena ada ratusan surat yang diteken setiap harinya.
Lalu, juga ada pernyataan sejumlah praktisi hukum tentang status penyelidikan yang tengah berjalan di Polresta Padang.
“Semua itu kan jadi isu liar. Sementara, gubernur yang menandatangani surat, tak kunjung menyatakan keterangan memadai ke publik,” terang Albert.
“Makanya, saya ikut menandatangani usulan hak angket ini dengan niat, meng-clear-kan semua isu terkait surat permintaan sumbangan bertandatangan gubernur tersebut,” terang Albert yang juga ketua PDIP Padang.
Diberitakan, sebanyak 17 anggota DPRD Sumbar, mengusulkan hak angket ke pimpinan dewan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa siang. Pengusul hak angket ini terdiri dari kader Partai Gerindra, Partai Demokrat, PDIP, PKB dan Partai Nasdem.
“Penggunaan hak angket ini, dilatarbelakangi polemik permintaan sumbangan partisipasi pihak ketiga dalam pembuatan sebuah buku. Penggunaan kewenangan pengawasan ini, agar persoalan tidak jadi melebar serta mendapatkan kepastian hukum dan politik,” ungkap Nurnas yang juga ditunjuk sebagai juru bicara pengusul Hak Angket, usai paripurna.
Usulan ini diserahkan HM Nurnas dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumatera Barat pada Ketua DPRD, Supardi dari Fraksi Gerindra.
Ikut menyaksikan, tiga pimpinan DPRD Sumbar lainnya, Irsyad Syafar (PKS), Indra Dt Rajo Lelo (PAN) dan Suwirpen Suib (Demokrat). Dalam paripurna itu, hadir Wagub Sumbar, Audy Joinaldy.
Nurnas, saat menyerahkan dokumen pengusulan hak angket ke pimpinan dewan, tampak didampingi Firdaus dari Fraksi PDIP-PKB, Muchlis Yusuf Abit (Fraksi Partai Gerindra) dan Irwan Afriadi (Nasdem).
Merujuk Pasal 331 Ayat 1 huruf (a) UU No 17 Tahun 2014 diatur, Hak Angket ini diusulkan paling sedikit 10 orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 sampai 75 orang.
Untuk periode 2019-2024, anggota DPRD Sumbar ini berjumlah 65 orang. Dengan begitu, pengusulan hak angket terkait sumbangan pembuatan buku ini telah memenuhi ketentuan.
Dilihat dari daftar pengusul hak angket, para wakil rakyat itu berasal dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PDIP-PKB. Satu lagi dari Partai Nasdem yang tergabung dalam satu fraksi bersama PPP yang merupakan partai pengusung Mahyeldi-Audy Joinaldy dalam pemilihan serentak 2020 lalu.
Dengan terpenuhinya syarat pengusulan ini, maka usulan ini bisa berubah jadi Hak Angket apabila memenuhi Pasal 331 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2014.
Beleid ini menerangkan, usulan hak angket bisa disahkan sebagai Hak Angket apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD provinsi yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota (65 orang) dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir.
Source:valoranews.com