INFONUSANTARA.NET – Eksekusi tanah seluas 3040 M2 di By Pass RT 003 RW 006 Kampung Lalang, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang yang di lakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Kelas 1 Padang di kawal pihak kepolisian, POM AD, BPN Padang dan Ormas DPW Pekat IB Sumbar.
Pantauan media matasumbar.com di lapangan, Kamis 16 September 2021 sekira pukul 09.30 WIB, eksekusi yang di lakukan juru sita Pengadilan Negeri Kelas I Padang berjalan dengan aman.
Dalam eksekusi itu juru sita PN kelas 1 Padang merobohkan 1 unit rumah permanen lantai II dan 1 unit bengkel serta tempat cuci kendaraan di atas tanah seluas 3040 M2 dengan menggunakan 1 unit alat berat excavator
Sesuai ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang no. 19/Eks.Pdt/2019/PN.Pdg tentang pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata no 198/Pdt.G/2016/PN.Pdg antara pemohon eksekusi Salman Said dan Termohon Amril dkk yang di menangkan oleh Pemohon Salman Said.
Arman Sanjaya juru sita pengadilan negeri Padang begitu tiba di lokasi eksekusi langsung membacakan putusan Ketua Pengadilan Negeri Padang. Setelah membacakan putusan, alat berat yang sudah di siapkan di lapangan langsung bekerja membersihkan areal yang di sengketakan itu.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan, ratusan personil dari Polresta Padang dan TNI di bawah komando Kompol Andi Lorena di siagakan di lokasi.
Satu persatu bangunan yang ada di dalam objek sengketa diratakan dengan tanah.Tedapat satu bengkel dan pencucian mobil, puluhan pohon dan satu unit rumah permanen ikut di robohkan
Eksekusi tanah ini sempat terjadi keributan kecil ketika petugas dari juru sita pengadilan negeri Padang meminta agar rumah permanen yang ada di lokasi untuk tidak di robohkan dulu. Akan tetapi kuasa hukum pemohon Hengky Cobra ngotot agar rumah tersebut segera di bongkar.
Setelah melalui perundingan yang alot, akhirnya rumah permanen tersebut di bongkar dengan di lakukan secara persuasif tanpa ada gaduh.
“Kita sangat puas dengan kinerja juru sita pengadilan negeri Padang yang begitu tanggap dan tegas dalam menjalankan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Padang dalam melakukan eksekusi” ucap Kuasa Hukum Pemohon Hengky Cobra di lokasi eksekusi.
Dalam eksekusi ini, Hengky Cobra juga mengucapkan terima kasih kepada komandan POM, Bapak Kapolres yang sudah menurunkan anggotanya untuk pengamanan eksekusi hari ini,
“Terima kasih juga kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Padang yang sudah mengutus juru sitanya, sehingga eksekusi tanah seluas 3040 M2 yang terletak di jalan by pass ini bisa terlaksana sesuai jadwal dan Alhamdulillah berlangsung aman”, tutupnya, (Topit Marliandi).
Editor. : Heri Suprianto