Kedapatan Transaksi Narkoba, Warga Halaban Ditangkap Polisi

INFO|PayakumbuhKomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus di gaungkan oleh Sat Narkoba Polres Payakumbuh, setelah ungkap kasus dengan sejumlah tersangka dan barang bukti beberapa hari yang lalu.


Kali ini Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali meringkus seorang tersangka yang terbukti telah melakukan tindak pidana narkotika.


Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra, S.H saat di konfirmasi di ruangan kerjanya, Sabtu (11/5/2024)


” Betul, saat ini telah kita amankan dan lakukan pemeriksaan serta pengembangan terhadap tersangka, ” ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari.


Pelakunya Icap (38) warga Simpang Tembok Kenagarian Halaban di tangkap pihak kepolisian setelah di lakuan penyergapan dan penggeledahan di temukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu yang disimpang di dalam saku jaket sebelah kanan, Jum’at (10/05) malam.


Kasat Narkoba menegaskan tersangka saat itu baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan seorang pengedar bernama Dodi (DPO) di daerah Tiakar Payakumbuh.


“Hasil penyelidikan sementara seperti uang senilai Rp 300.000.- menjadi harga satu paket narkotika untuk di nikmati tersangka yang saat ini telah menjadi barang bukti penangkapan, ” terang Iptu Aiga.


Selain tersangka dan satu paket narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio dan satu unit handphone turut di amankan polisi sebagai barang bukti. (Ady).

Editor : Tim Redaksi

Leave a Comment