INFONUSANTARA.NET – Koramil 04/Sikakap bersama aparat gabungan yang terdiri dari personel polsek Sikakap, Kamla dan Satpol PP kembali melakukan ops yustisi, Kamis (23/9/2021).
Kegiatan operasi yustisi yang di lakukan aparat gabungan ini dengan sasaran bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Danramil 04/Sikakap, Kapten.inf.Putra Irawan Damanik melalui Babinsa menyebut, penertiban dalam operasi yustisi ini mengingatkan kembali kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
“Wabah pandemi itu belum selesai, maka sangat perlu ada kesadaran bersama untuk mematuhi prokes agar tidak terjadi penyebaran covid-19” tegasnya.
Dalam operasi yustisi, kata Danramil bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker saat penertiban di berikan sanksi berupa push up, scor jump dan membaca peraturan perda, ujarnya.
“Penertiban yang kita lakukan bersama tim gabungan ini agar ada kepedulian masyarakat untuk selalu mematuhi prokes, sehingga terhindar dari wabah covid-19” tuturnya.
Selain itu kembali di lakukan operasi yustisi dalam penertiban di tengah masyarakat guna mereka tahu arti protokol kesehatan yang sesungguhnya, maka tidak bosan-bosan di lakukan penertiban, tutupnya mengakhiri.
Editor : Heri Suprianto