Polres Sijunjung Gelar Press Relis Pelaku Tindak Krimanal Pencurian dan Pemberatan serta Pelaku Penipuan Penggelapan

 

INFO— Polres Sijunjung melakukan konferensi press tentang tidak kriminial diantara pelaku pencurian dan pemberatan kemudian pelaku penipuan atau penggelapan.

Konferensi pers Polres Sijunjung tersebut di lakukan halaman Mako Polres Sijunjung pada hari Rabu (29/09/2021) yang di hadiri oleh Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailni, dan sejumlah para petinggi Polres Sijunjung.

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, kepada awak media mengatakan,pada hari ini kami dari Polres Sijunjung,mengadakan press relis tentang tidak kriminial diantara pelaku tidak pidana pencurian dan pemberatan kemudian pelaku penipuan atau penggelapan.

Untuk kasus yang pertama penipuan atau penggelapan, ini berdasarkan laporan masyarakat yang di terima oleh anggota piket dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/110/IX/2021/SPKT Tanggal 25 September 2021 Tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelpan dan atau Penipuan 1 ( satu) Unit Mobil Toyota Cayla Warna Merah No Pol BA 1197 KH, yang Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Jorong Muaro Gambok Kenagarian Sijunjung Kabupaten Sijunjung.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan,anggota Satreskim Polres Sijunjung tersebut diamankan,seorang laki – laki yang bernama Roni Saputra umur 37 tahun dengan barang bukti satu Unit Mobil Toyota Cayla Warna Merah No Pol BA 1197 KH yang telah kita amankan.

“Atas perbuatan pelaku tersebut di jerat,dalam perkara dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Mempersangkakan Pasal 372 dan Atau 378 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”ucap  Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi.

Kemudian dalam kasus kedua tentang pelaku pencurian dan pemberatan yang mana ini dengan adanya berdasarkan laporan masyarakat yang di terima oleh anggota piket Polres Sijunjung berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 103 / XI /2021/SPKT- Res Sijunjung, tanggal 08 September 2021 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di daerah Jorong Ilie Pasar Jumak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Yang mana telah terjadi peristiwa pelaku pencurian dan pemberatan, yang mana dalam hasil penyelidikan oleh anggota Satreskim Polres Sijunjung terungkap pelaku pencurian dan pemberatan tersebut bernama Roni Syahputra umur 18 tahun, yang melakukan aksi pencurian dan pemberatan dengan masuk di sebuah rumah di daerah Jorong Ilie Pasar Jumak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung.

Pelaku telah mencuri 1 (satu) Unit Laptop Merk Lenovo warna biru muda yang disembunyikan di dekat pembuangan sampah di tepi jalan menuju ke Pasar Sijunjung.

Kemudian anggota kami melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti diantara nya satu unit Laptop Merk Lenovo warna biru muda dan satu buah Handsfree warna hitam kemudian satu unit sepeda motor merk Suzuki Next warna putih dengan No.Pol BA 3487 K yang digunakan oleh pelaku dalam aksinya.

“Atas perbuatan pelaku tersebut di jerat, Pasal 363 Ayat (1) ke 3e Jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (Tujuh) tahun penjara, dengan unsur barang siapa mengambil sesuatu milik orang lain dengan melawan hak yang dilakukan pada malam hari dengan memasuki sebuah rumah atau tempat tertutup lainnya,”tegas Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi.(****)

Laporan:MsX

Leave a Comment