Ketua IPPMEN Sumbar Hendrikus Nopianto Saleleubaja
INFO|MENTAWAI – Pasca pelantikan pejabat eselon II dan III yang di lakukan di lingkungan pemerintah kabupaten kepulauan mentawai baru-baru ini memberikan dampak heboh di tengah masyarakat.
Salah satunya organisasi IPPMEN Sumbar yang di ketuai oleh Hendrikus Nopianto Saleleubaja menyebut pelaksanaan pelantikan pejabat eselon II dan III terkesan secara diam-diam.
Dimana, pelantikan itu di lakukan pada tanggal 29 Oktober 2021 yang melantik Bupati Mentawai diantaranya yang di lantik yaitu Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) dan Kepala Dinas Perhubungan.
Menurut Ketua IPPMEN pelantikan yang di lakukan pemkab mentawai ini terindikasi penyalahgunaan kewenangan, kalau mengacu kepada hasil pansel.
Tak berapa lama waktu pelantikan, Bupati mentawai kembali melantik pejabat eselon III pada tanggal 1 November 2021 di antaranya Sekretaris Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas Pariwisata Plt. Kabag dan Camat.
Menurut Hendri Saleleubaja dalam mutasi pejabat di lingkup pemkab mentawai tidak lagi mempertimbangkan kinerja tetapi lebih mengutamakan kepentingan kekuasaan baik kepentingan elite Politik maupun elite eksekutif, sehingga penempatan PNS dalam jabatan yang dalam istilah manajemen ” The Right Man On The Right Place ” jauh dari kenyataan.
Seyogianya untuk melakukan rotasi atau mutasi harus melalui prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan. Dalam UU No. 9 Tahun 2007 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tapi istilah ini sering kita dengar Baperjakat ini berubah menjadi Badan Pertimbangan Jauh Dekat, siapa yang dekat maka dialah yang dapat jabatan, ini sudah menjadi rahasia umum.
Selama ini saya mengamati dalam mengambil kebijakan dan keputusan terkesan dengan sarat kepentingan seperti kepentingan kekuasaan, kepentingan eksekutif, kepentingan politik dan intervensi dari pihak lain.
Semestinya sebagai kepala daerah harus memiliki prinsip dan pendirian , sehingga setiap kebijakan dan keputusan yang diputuskan bebas dari intervensi dari pihak manapun.
Sebelum terbitnya UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN Pengangkatan PNS dalam Jabatan struktur Like and Dislike itu jelas tidak dibenarkan.
Berdasarkan ketentuan, mutasi dan promosi Pejabat di Indonesia harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen ASN dan juga harus merujuk pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Dalam Peraturan ini disebutkan, Intansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, dengan memperhatikan aspek: Kompetensi, Pola karier, Pemetaan Pegawai, Kelompok Rencana Suksesi (talent pool), Perpindahan dan Pengembangan karier, Penilaian Prestasi Kerja/Kinerja dan Perilaku kerja, Kebutuhan organisasi, dan Sifat Pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.