Kakansar Mentawai Akmal
INFONUSANTARA.NET – Saat ini sibuknya kita dengan datangnya musim La Nina. La Nina ini merupakan suatu musim yang mana curah hujan meningkat yang mengakibatkan banjir dan longsor.
Dimana kondisi seperti ini kita semua saling bahu membahu dalam menanganinya. Sampai keluarnya edaran pemerintah daerah tentang siaga darurat dan rapat – rapat darurat melalui zoom meeting akan hal ini.
Meski demikian, kita jangan lengah untuk tidak mempersiapkan musim sebaliknya yaitu “El Nino” Ini harus kita pikirkan, diskusikan dan laksanakan bersama.
‘El Nino” merupakan bahasa Spanyol yang artinya anak laki-laki, kebalikan dari “La Nina” yang artinya anak perempuan sedangkan El Nino ini adalah fenomena alam dan bukan badai.
Fenomena ini secara ilmiah diartikan dengan peningkatan suhu muka laut di sekitar Pasifik Tengah dan Timur. Peningkatan suhu ini di atas rata-rata di sepanjang garis ekuador. El Nino dilihat dari musimnya rata rata siklusnya terjadi sekali 4 -5 tahun.
Kenapa kita harus sekarang membicarakan musim ini, karena sekaranglah waktu yang tepat membahas utk mengantisipasinya agar Musim El Nino tiba tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan terjadinya bencana. Cara tepat adalah mempersiapkan Mitigasi Bencana Karhutla.
Bicara soal El Nino, tentu tidak lepas dari pembicaraan kebakaran hutan dan lahan. Dua musim terakhir itu terjadi El Nino yang di iringi kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kabut asap. Kebakaran hutan dan lahan pada dua musim itu khusus lokasi yang paling besar terjadi dua pulau besar di Indonesia yaitu Sumatera dan Kalimantan.
Nah, Apakah akan terjadi musim El Nino? Apakah kebakaran hutan dan lahan terjadi pada musim El Nino yang akan datang? Apa yang harus dilakukan sebelum dan saat terjadinya kebakaran hutan dan lahan sebelum dan saat musim El Nino yang akan datang???
Pertanyaan-pertanyaan diatas tentu para ahli yang akan menjawabnya dan kita semua juga harus terlibat secara gotong royong untuk saling bahu membahu akan penanganan kebakaran hutan dan lahan sebelum dan saat terjadinya pada musim itu.
Mari kita urai untuk menganalisa dan mensolusikan pertanyaan-pertanyaan diatas. Apakah akan terjadi musim El Nino???. Tentu yang lebih paham untuk semua ini adalah BMKG, BNPB dan Kehutanan.
Tapi dilihat dari musim El Nino yang siklusnya sekali 4-5 tahun, terbukti dua musim belakangan ini terjadi pada tahun 2015 dan 2019. Maka melihat siklusnya diperkirakan akan terjadi pada tahun 2023 atau tahun berikutnya.
Apakah kebakaran hutan dan lahan terjadi pada musim El Nino akan datang???. Kemungkinan kebakaran hutan dan lahan tentu terjadi pada musim itu, baik akibat alam itu sendiri maupun ulah manusia.
Kebakaran hutan dan lahan yang diakibatkan oleh alam salah satunya yaitu terjadinya pergesekan ranting di hutan maupun dilahan pada musim kemarau yang mengakibatkan percikan api, sehingga terbakarnya hutan dan lahan.
Kebakaran hutan dan lahan ulah manusia diantaranya disebabkan, Perambahan hutan; Api unggun; illegal logging; Penebangan; Pembukaan lahan; Rokok, Pemburuan, Pekan Ternak, Konflik Sosial, Membuang sampah sembarangan dan Penyebab Kebakaran Hutan Akibat Ulah Manusia.
Apa yang harus dilakukan sebelum dan saat terjadinya kebakaran hutan dan lahan sebelum dan saat musim El Nino yang akan datang?
Nah, tentu semua ini tidak lepas dari Mitigasi Bencana kebakaran hutan dan lahan, yang mana harus kita persiapkan.
Untuk mengantisipasi datangnya musim El Nino, agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan bencana, maka yang harus dilakukan kita semua. Baik Pemerintah, Wakil Rakyat, Aparatur Pemerintah, NGO/LSM, Dunia Usaha (Perusahan perusahaan perkebunan) dan Masyarakat diataranya.
1. Yang harus dilakukan Pemerintah dan Wakil Rakyat
a. Membuat Layanan Telpon langsung ke istana dan itu di sosialisasikan ke masyarakat nomornya. Sehingga siapa saja melihat kebakaran hutan baik karena alam (contohnya pergesekan ranting di musim kemarau / musim El Nino) atau karena ulah manusia (disengaja atau tidak di sengaja) dapat melaporkan langsung dan Presiden bagi yang mengetahuinya.
b. Membuat aplikasi pengaduan masyarakat, sehingga presiden dan jajarannya bisa langsung melihat pengaduan tersebut.
c. Membuat kebijakan sanksi apabila ada hutan dan lahan terbakar akibat oleh alam maupun manusia. Contoh beberapa pasalnya adalah.
– Apabila ada hutan yang terbakar maka dilarang utk dijadikan kebun maupun lahan oleh masyarakat maupun perusahaan perkebunan
– Apabila ada lahan masyarakat yang terbakar akibat alam maupun akibat manusia (disengaja atau tidak disengaja) lebih dari 2 hektar maka lahan yang terbakar tidak boleh dijadikan lahan. kembali, tapi dikembalikan menjadi hutan.
-Apabila ada lahan perusahaan terbakar lebih dari 10 hektar akibat alam maupun ulah manusia (disengaja atau tidak disengaja) maka lahan yang terbakar tidak boleh dijadikan lahan kembali tapi dikembalikan menjadi hutan.
-Apabila terbukti ada orang atau sekelompok orang membakar hutan dan lahan dengan sengaja, maka untuk dihukum pidana seberat beratnya.
d. Membuat kebijakan untuk memaksimalkan setiap tower yang ada atau lokasi ketinggian di hutan dan di lahan, agar di pasang CCTV yang dikendalikan minimal dua operator dari institusi masing-masing dan ini harus dilinkan langsung dengan Aplikasi Pengaduan Masyarakat. Sehingga dimana saja terjadi kebakaran hutan, para pengambil kebijakan seperti Bupati/Wako, Gubernur dan Presiden langsung mengetahuinya.
2. Yang harus dilakukan Aparatur Pemerintah.
Semangat, Kejujuran dan Keberanian untuk lebih serius dalam melaksanakan arahan dan perintah Bupati/Wako, Gubernur dan Presiden.
3. Yang harus dilakukan NGO / LSM dan Awak Media.
Mendukung segala kebijakan Pemerintah pusat maupun daerah beserta menjadi kontrol sosial akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayahnya masing masing. Berani mencegah dan mengadukan kalau terlihat akan kebakaran hutan dan lahan, baik akibat oleh alam maupun ulah manusia.
4. Yang harus dilakukan Dunia Usaha (Perusahaan perusahan perkebunan).
a.Menjaga lahannya untuk tidak terbakar baik karena alam maupun ulah manusia.
b. Jangan membuka lahan dengan cara membakar.
c. Apabila ada lahan tidak produktif, segera meremajakan dengan cara menebang dan jangan dengan cara membakar.
d. Patuhi segala himbauan pemerintah pusat maupun daerah.
e. Segala arahan bupati/wako, gubernur dan presiden untuk di laksanakan.
5. Yang harus dilaksanakan Masyarakat.
a. Melaksanakan semua himbauan Bupati/Wako, Gubernur dan Presiden akan kebakaran hutan.
b. Berani melaporkan apabila ada hutan terbakar.
c. Masyarakat jangan membuka lahan dengan cara membakar.
d. Masyarakat jangan meremajakan lahan dengan cara membakar.
e. Kalau ada terlihat dan diketahui adanya kebakaran hutan dan lahan maka bahu membahu untuk memadamkan.
Dengan akan tibanya musim El Nino semoga tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan terjadinya Bencana Karhutla di Indonesia. Sehingga kita semua termasuk saudara kita negara tetangga, tidak menghirup asap lagi pada musim itu.
Sebaiknya Mitigasi Bencana itu dilaksanakan, sebelum tangis itu tiba dan/atau tangis itu bertambah, Avignam Jagat Samagram (Selamatlah alam semesta).