Satpol PP Mentawai Tertibkan Resort di Katiet Yang Tak Miliki PBG



INFO|MENTAWAI Resort yang berlabel PT Marbela Family Trust milik Warga Negara Asing Australia atas nama Marin yang berlokasi di Katiet di tertibkan tim trantibum Satpol PP dan Damkar serta OPD terkait.


Penertiban tersebut dikarenakan izin bangunan tidak ada dan para pekerja juga sudah tidak berada di tempat, dimana kondisi resort itu masih dalam tahap pembangunan.

Saat di lakukan penjajakan di wilayah Katiet, Kasat Pol PP Mentawai, Pudjo Raharjo kepada media menyebut, bahwa identitas pemilik bangunan resort tersebut tidak jelas, bahkan di tanya ke pihak desa dan masyarakat setempat juga tidak tahu.

Tak hanya itu bangunan resort, penataannya menjorok ke pantai, nah secara aturan izin berdirinya bangunan yang di sebut dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sama sekali tidak ada, sebutnya.

Dari hal itu pihaknya memberi tanda di lokasi bangunan resort, seharusnya sebelum di lakukan pembangunan minimal melapor ke pihak pemerintah Desa sebagai pemberitahuan.

“Yang sudah berlalu berangsur di perbaiki, untuk kedepan harus di intensifkan penertiban agar tidak menjadi kebiasaan dan penertiban yang di lakukan ini salah satu contoh bagi yang akan membangun usaha atau yang lainnya” sebut Pudjo Raharjo di ruang kerjanya, Rabu (22/5/2024).

Dia menyebut, saat di lakukan penertiban pemilik resort tidak berada di lokasi di duga bangunan tanpa pemilik, maka siapapun masuk lokasi bangunan itu tidak boleh, kalau identitas jelas atau mau di urus izinnya silakan, namun untuk sementara di tertibkan.

“Kita melakukan penertiban bangunan resort ini berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2017 tentang penertiban bangunan, usaha dan perizinan” ucapnya.

Nah, untuk memastikan memiliki izin bangunan dan izin usaha lainnya bisa di buka di aplikasi yang dapat di akses melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan PUPR sebagai teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Jadi, penertiban yang di lalukan ini bukannya arogansi Satpol PP Mentawai, tapi kalau memang merasa punya silakan di cek apa yang harus dipenuhi kelengkapan persyaratan bangunannya.

Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Mentawai, Arjon Pasaribu menjelaskan, secara aturan Undang-undang cipta kerja dengan terbitnya PP nomor 16 tahun 2021 tentang penyelenggaran bangunan gedung secara khusus berada di bidang cipta karya dulu namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sekarang PBG.

Nah, prinsipnya untuk mengakses Persetujuan Bangunan Gedung ini dimana saja bisa di akses melalui aplikasi berbasis internet, tetapi dalam hal ini untuk secara teknis administrasi sampai pemenuhan hingga terbit PBG itu berada di PUPR.

Namun, sesuai perda retribusi, setelah di setujui PBGnya, maka akan di tindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan akan di keluarkan sertifikat baru bisa melakukan pembangunan, terangnya.

Menurut Arjon terkait penertiban yang di lakukan Satpol PP Mentawai berkemungkinan masih dalam tahap pembangunan tentu data-data terkait tentu harus berizin, nah ketika di lakukan pembangunan belum ada PBG tentu yang di rugikan itu daerah.

“Prinsipnya soal teknis administrasi PBG ini ranah PUPR, soal eksekutor penertiban itu di Satpol PP termasuk soal izin NIB,KBLI dan SIUP lainnya itu di DPMPTSP Mentawai” sebut Arjon.

Menurut Arjon terjadinya penertiban bangunan resort dengan penghentian sementara yang di lakukan Satpol PP Mentawai, berkemungkinan adanya yang tidak di penuhi.

Terpisah, Kabid DPMPTSP Mentawai, Umarudin menyebut, terkait penertiban yang di lakukan Satpol PP Mentawai pada hari Selasa (21/5/2024) kemaren, bangunan resort dalam tahap pembangunan itu di duga belum mengurus izin dan pemiliknya juga tidak ada di lokasi.

Dia menjelaskan, terkait dengan izin sesuai dengan amanah Permendagri 138 tahun 2017, bahwa fungsi dari  pengawasan itu di OPD teknis, kalau di DPMPTSP fungsinya adminitrasi atau pelayanan.

“Peran dominan dalam penertiban bangunan itu adalah PUPR dan Satpol PP, ketika PUPR mengklaim belum mengurus PBG maka eksekutornya Satpol PP” jelasnya.

Soal bangunan dan izin, Umarudin menyampaikan, sesuai aturan cipta karya PP nomor 16 tahun 2021 yang musti di urus itu izinnya dan izinnya itu ada beberapa yang harus di penuhi seperti izin usaha dan ada perizinan dasar.

Perizinan dasar ini ada 4 komponen yaitu, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terkahir Sertifikat Laik Fungsi (SLF).nah 4 syarat ini musti harus di penuhi atau di urus, sehingga bisa di lakukan pembangunan, (Ers).

Editor : Tim Redaksi

Leave a Comment