Tingkatkan Keterbukaan, Bawaslu Mentawai Sosialiasi Layanan Data dan Informasi Publik

INFO|MENTAWAI – Sebagai lembaga yang mengawasi proses penyelenggaraan pemilihan umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mentawai melakukan sosialisasi pelayanan data dan informasi publik.


Sosialisasi yang di laksanakan ini untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik, dalam pengawasan penyelengaraan pemilihan umum pada tahun 2024 mendatang, sehingga tidak tertutup dalam semua proses dan semua berjalan baik sesuai keinginan masyarakat.

Dalam sosialisasi layanan data dan informasi ini di hadiri pihak media yang terdiri dari media cetak dan media online yang ada di wilayah kabupaten kepulauan mentawai.

“Sosialisasi yang dilaksanakan ini agar publik tahu fungsi tugas Bawaslu dalam memberikan layanan data dan informasi kepada kalayak ramai”ucap Ketua Bawaslu Mentawai Perius Sabaggalet, S.KOM, Senin (29/11/2021).

Dia menyebut, terkait keterbukaan informasi   dan pembentukan PPID di lembaga Bawaslu Mentawai sejak di permanenkan baru berjalan dua tahun ini atau sejak 2018

“Prinsipnya, Bawaslu Mentawai sudah menyelenggarakan keterbukaan informasi dengan membuat website, media sosial, Instragram dan Twitter, bahkan menyediakan ruang PPID di kantor Bawaslu Mentawai, meski masih berjalan dua tahun ini” ucap Perius.

Fasilitas penyelenggaraan informasi ini juga akan di kembangkan, sehingga pada pelaksanaan pemilu 2024 mendatang semua informasi bisa dirangkum, tuturnya.

“Kita juga berterima kasih kepada rekan-rekan media yang telah berkontribusi untuk menyampaikan informasi kepada publik terkait penyelenggaraan pemilu nantinya`ucap Perius.

Terkait dengan infomasi publik, Perius terus mendukung untuk mengembangkan keterbukaan di lembaga pengawasan ini, agar masyarakat lebih mengetahui proses penyelenggaraan pemilu.

“Keterbukaan informasi ini berguna untuk menjadikan pesta demokrasi berjalan baik, sehingga perlu adanya masukan, dengan memberikan pengenalan kegiatan di Bawaslu” sebutnya.

Sementara Kordiv PHL Bawaslu Mentawai, Firdaus Risman Satoinong, S.HUT menyebut, dalam penyelenggaraan layanan data dan infomasi tentu tidak semua bisa di publikasikan.

`Intinya penyelenggaraan pemilu siapa saja bisa mengawasi kinejra kami di lapangan dan ketika ada terjadi penyimpangan bisa di laporkan kepada kami, sehingga bisa di tindaklanjuti` tuturnya.

Dikatakan, untuk penyampaian informasi selalu berupaya tidak hanya sekedar sampai, tapi memberikan informasi yang berkualitas, sehingga masyarakat menjadi lebih paham, maka sangat penting mengandeng rekan-rekan media.

Selain itu, kata dia pemberian informasi juga perlu melihat situasi kepada siapa diberikan, bahkan informasi yang disampaikan di harapkan dapat di pahami masyarakat, tandasnya.


Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment