INFO|MENTAWAI – Sebagai daerah kepulauan, kondisi cuaca perairan sangat rentan terkena badai dan gelombang yang dapat menggerus garis pantai, sehingga berdampak pada berkurangnya luas daratan serta potensi kerusakan infrastruktur pesisir pantai.
Untuk mengantisipasi terjadi abrasi secara besar, maka perlu di lakukan sarana penunjang salah satunya bangunan pengaman abrasi pantai, sehingga nantinya tidak menjadi kekwatiran terhadap masyarakat yang melewati lokasi pantai yang berdekatan dengan jalan umum.
Terjadinya erosi dan abrasi pantai yang diakibatkan oleh aktifitas gelombang merupakan permasalahan yang utama di daerah pesisir pantai. Salah satu metode penanggulangan erosi pantai adalah penggunaan struktur pelindung pantai.
Dimana struktur tersebut berfungsi sebagai peredam energi gelombang (absorbver) pada lokasi pesisir. Untuk mengatasi permasalahan itu, diperlukan struktur pengaman pantai yang berfungsi untuk memecahkan, merefleksikan dan menyerap energi gelombang. Salah satu cara yaitu dengan menggunakan konstruksi pengaman pantai.
Menyikapi hal tersebut, Dinas PUPR Mentawai melalui bidang PSDA melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan Breakwater atau seawall dan bangunan pengaman pantai lainnya dengan pekerjaan rehabilitasi bangunan pengaman pantai pastoran Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap.
Pembangunannya di kerjakan CV. Anugrah Abadi dengan Nomor SPMK 611/05/PPK-PSDA_11/X-2021. Anggarannya dari Biaya Tidak Teduga (BTT) tahun 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) di poskan melalui BPBD Mentawai.
Kepala Bidang PSDA DPUPR Mentawai, Rifki Eriawan menyebut, rehabilitasi bangunan pengaman pantai pastoran desa sikakap ini tertuang dalam keputusan Bupati Nomor 568 tahun 2021 dan untuk pelaksanaannya mengacu kepada aturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah nomor 13 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat.
“Rehabilitasi bangunan pengaman pantai pastoran ini telah rampung 100 persen dengan panjang 200 meter” kata Rikfi di ruang kerjanya, Rabu (8/12/2021).
Dia mengatakan, untuk rehabilitasi bangunan pengaman pantai secara permanen, perencanaannya sudah masuk di kegiatan tahun 2021 dan elah selesai dilaksanakan akhir tahun ini, sedangkan untuk pelaksanaan pembangunannya akan di lanjutkan tahun berikut.
Lebih lanjut di jelaskan, dalam prosedur pembangunan ini sudah memenuih kriteria bahwa keadaan di sebabkan oleh bencana seperti bencana alam, bencana non alam atau bencana sosial setelah ditetapkan status keadaan darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penanganan keadaan darurat pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat agar keadaan darurat dapat segera teratasi dan terkendali.
Salah satu penanganan dalam keadaan darurat itu di perlukan barang/jasa yang bersifat mendesak yang mengakibatkan tingkat pemenuhannya memiliki prioritas kecepatan dan ketepatan salahnya satu melakukan rehabilitasi bangunan pengaman pantai.
Nah, secara umum keseluruhan keadaan yang sifatnya darurat merupakan suatu kondisi yang pemenuhannya kebutuhan barang/jasa tidak direncanakan sebelumnya baik dari sisi jenis, jumlah dan waktu yang tidak dapat di tunda dan harus di lakukan segera mungkin.
Berikut proses tahapan pelaksanaan penanganan keadaan darurat yang di mulai dari perencanaan, identifikasi kebutuhan, analisis ketersediaan sumber daya, sumber daya memcukupi, penyedia, SPPBJ, pemeriksaan lokasi pekerjaan dan rapat persiapan (bila di perlukan).
Kemudian serah terima lokasi pekerjaan (bila di perlukan), SPMK, pelaksanaan pekerjaan, perhitungan hasil pekerjaan, serah terima hasil pekerjaan, kontrak, pembayaran dan Audit.
“Ini lah bentuk proses pelaksanaan pembangunan dalam kondisi darurat yang perlu di pahami semua masyarakat, sehingga tidak terjadi pro kontra di tengah masyarakat” imbuhnya.
Prinsipnya pelaksanaan penanganan keadaan darurat dalam kegiatan rehabilitasi bangunan pengaman pantai ini berbeda dengan pelaksanaan kegiatan lainnya. Dalam segi prosedur langkah tahapan administrasinya, yang mana tertuang dalam Perlem LKPP Nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat.
“Kita berharap dengan adanya rehabilitasi bangunan pengaman pantai pastoran ini, meski sifatnya sementara memberikan keyamanan kepada masyarakat dan untuk permanen akan di lanjutkan tahun berikutnya” kata Rifki mengakhiri.
Editor : Heri Suprianto