INFO|Lima Puluh Kota – Beberapa hari lalu sempat viral di media sosial terkait adanya pungutan liar (Pungli) terhadap pengemudi dam truk, yang dilakukan sekelompok orang di kawasan tambang Nagari Mangilang, Kecamatan Pangkalan,Kabupaten Lima Puluh Kota – Sumbar, Minggu (12/12/21)
Aksi pungutan liar kepada para sopir truk pengangkut batu di kawasan tambang kenagarian Manggilang masih marak terjadi sampai saat sekarang, ini sangat merugikan dan meresahkan para sopir. Aksi ini sangat disayangkan karena diduga diketahui wali nagari Bamus dan KAN (Kerapatan Adat Nagari) Manggilang, dengan alasan membuka lapangan kerja atau kesempatan kerja bagi para buruh.
Dalam aksi itu awak media kami sempat merekam langsung kejadian pungli tersebut dan mewawancarai beberapa orang sopir truk, “kami merasa sangat dirugikan dan diresahkan dengan adanya pungutan liar ini,” ujar salah seorang sopir, selasa (7/12)
Pelaku pungli ini juga meminta uang tutup tarpal dengan cara memaksa kami para sopir, terpasang tidak terpasangnya tarpal wajib membayar ke mereka.” sambung keterangan salah seorang sopir satu lagi.
Hasil Pantauan Tim awak media ke lokasi, Aksi ini bekedok tutup terpal dengan mematok tarif Jika mobil truk dibantu para pelaku pungli menutup muatan mobilnya dengan terpal dipatok dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan diberi berupa kwitansi yang tidak jelas tujuannya, jika mobil tidak dibantu tutup terpal tetap dipatok harga Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Wali Nagari saat di hubungi via telpon membenarkan bahwa dengan adanya kegiatan buruh, pemungutan iyuaran untuk jasa pengikatan merapikan terpal truk, supaya material tidak berserakan ke jalan umum dan mengurangi debu yang bisa meganggu penguna jalan lain. Tetapi setelah para team media menemukan fakta di lapangan truk yang membawa material tidak semua nya diberi terpal sesuai tujuan surat yang dikeluarkan dari walinagari mangilang dengan no surat 300/II3/Pem-Mgl/2021.
Tetapi setelah team media mengkonfirmasi tentang legalitas serikat buruh mangilang bersatu (sbmb) benar serikat ini terdaftar di dinas ketenagaan dan industri tetapi di dalam surat di tuliskan bahwa untuk iuran dinas tidak pernah menjamin kegiatan itu bersifat legal.
Pungli adalah salah satu tindakan yang melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.pungutan liar adalah tindakan korupsi dan merupakan kegiatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Oleh karena itu kita berharap kepada para penegak hukum agar segera menertibkan pungutan liar ini dan memberi tindakan tegas terpadu,efektif, dan mampu menimbulkan efek jera, (tim).