Polda Sumbar Amankan Seorang WNA Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap Penjaga Toko Pakaian

INFO|PADANG – Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Pakistan di amankan Polda Sumbar di duga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.


WNA yang di amankan dan di periksa ini berinisial AH setelah melakukan aksinya di salah satu toko pakaian yang berada di kawasan Kecamatan Padang Timur.

Aksi yang di lakukan pelaku pada hari sabtu (18/12/21) sekira pukul 11.00 WIB, saat itu korban FA (13) yang menjaga toko pakaian tersebut

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, pelaku melakukan aksi pelecehan terhadap korban dengan cara menarik tangan dan menyandarkan korban kedinding, kemudian mencium dan meraba bagian tubuh korban.

“Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahu siapa-siapa soal kejadian ini” sebut Kabid Humas, Senin (20/12) di Mapolda Sumbar yang di lansir dari Tribratanews Sumbar.

Setelah menerima laporan dari saksi, Minggu (19/12), pelaku AH di amankan oleh personel Polda Sumbar serta di periksa.

“Saat ini yang bersangkutan tengah diproses Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar, begitu juga dengan korban dan saksi-saksi,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Pelaku disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Leave a Comment