Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang
INFONUSANTARA.NET – Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sumbar menyampaikan terimakasih atas kritik dan masukan yang disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang.
Kritikan AJI dilayangkan terkait ajang Anugerah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Barat Sumbar 2021.
Diketahui, KPID Sumbar pada Selasa, 21 Desember 2021 lalu, menggelar acara tahunan KPID Award, di Auditorium Gubernuran Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman, Padang.
Dalam ajang tahunan itu, KPID Sumbar memberikan sejumlah penghargaan kepada media penyiaran, praktisi dan pihak-pihak yang dianggap berkontribusi dalam penyiaran di Sumatera Barat.
Terdapat 14 kategori penghargaan yang diserahkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh kategori ditambah tiga kategori khusus merupakan penghargaan untuk lembaga penyiaran.
Sedangkan empat kategori lainnya merupakan kategori khusus untuk tokoh, yang umumnya diisi oleh pejabat negara, baik menteri, kepala daerah, maupun anggota legislatif dari tingkat nasional sampai provinsi.
AJI Padang mempertanyakan kriteria yang digunakan oleh KPID Sumbar untuk menilai empat kategori khusus yang diberikan kepada para tokoh. Empat kategori tersebut adalah tokoh inspiratif penyiaran, tokoh peduli penyiaran, kepala daerah peduli penyiaran dan tokoh nasional penyiaran digital.
“Sejauh mana kontribusi yang diberikan para tokoh tersebut kepada dunia penyiaran, sehingga layak diberi penghargaan,” demikian relis AJI Padang yang disebar ke media, Rabu, 22 Desember 2021.
Merespon kritik AJI Padang tersebut, Ketua KPID Sumatera Barat Afriendi Sikumbang menyampaikan ucapan terimakasih.
“Pertama, kami dari KPID mengucapkan terima kasih kepada pihak AJI maupun masyarakat yang telah memberi kritikan dan masukan kepada KPID terkait pelaksanaan anugerah, tentu kritikan ini sangat membangun sehingga kedepan KPID lebih memperhatikan banyak hal terkait apresiasi terhadap penyelenggaraan penyiaran,” ungkap Afriendi, Kamis, 23 Desember 2021.
Kedua, jelasnya, terkait apresiasi terhadap tokoh dan pejabat publik yang diberikan KPID, merupakan keputusan lembaga tentu berdasarkan penilaian bahwa semua tokoh tersebut punya andil dan kepedulian terhadap kemajuan dunia penyiaran tentu sesuai dengan peran maupun kontribusi mereka di institusi masing-masing.
“Kami menilai tidak ada potensi konflik kepentingan dalam pemberian penghargaan,” cakapnya.
Dikatakannya, KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi kepentingan masyarakat akan penyiaran. Oleh karena itu KPID dalam mrnjalankan tugas dan kewenangannya perlu melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat. KPI butuh dukungan serta penguatan kelembagaan dari semua pihak terutama pemerintah.
Ketiga, ungkap Afriendi lagi, terkait penilaian program siaran, KPI tetap memperhatikan kewajiban pemenuhan program lokal pada televisi berjaringan penayangan program lokal.
“Kami tidak menilai program televisi yang bukan merupakan program lokal, bahan siaran yang diminta itu adalah program lokal, jadi itu yang dinilai oleh dewan juri yang terdiri dari para tokoh yang kompeten dibidangnya,” terangnya. (Inf)