Sosialisasi BSRS, Disperkim Mentawai Berikan Bantuan 10 Unit Perbaikan RTLH di Desa Goiso’oinan

INFO|MENTAWAIDalam rangka peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 hektar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Mentawai Sosialisasi Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) Perbaikan rumah tidak layak huni di Desa Goiso’oinan.


“Tahun 2024 ini kita berikan bantuan BSRS perbaikan rumah tidak layak huni kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Goiso’oinan” Sebut Kadis Perkim Mentawai, Irdelius saat sampaikan sosialisasi di Aula Desa Goiso’oinan, Kamis (30/5/2024).


Dia menyampaikan, dana yang akan disalurkan untuk BSRS ini masing-masing KPM mendapatkan Rp.20 juta dengan rincian Rp.17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp.2,5 juta untuk upah tukang.


“Bantuan BSRS yang kita berikan ini, sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat agar mendapatkan perumahan yang layak” ucapnya.


Dikatakan, sosialisasi BSRS ini yang di lakukan Tim atau Pendamping bertujuan bertujuan, agar calon KPM paham tentang mekanisme dan jadwal pelaksanaan Program Bantuam Stimulan Eumah Swadaya (BSRS) yang akan di terima masing-masing KPM.


Seperti di ketahui Program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) ini merupakan program bantuan perbaikan rumah yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat atau warga yang mendapatkan bantuan.


Nah, penerima bantuan dalam hal ini merupakan masyarakat yang berkategori adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).


Ditempat yang sama, Kepala Desa Goiso’oinan, Sion Marsutin memyampaikan terima kasih kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Mentawai yang telah memberikan bantuan perbaikan rumah kepada masyarakat.


“Kami selaku Kades Goiso’oinan sangat berterima kasih dan terbantu dengan di berikan bantuan perbaikan RTLH kepada masayarakat kami yang ada di wilayah Goiso’oinan” ucapnya.


Bantuan perbaikan RTLH kepada 10 KPM ini di harapkan dapat di manfatkan demgan sebaik mungkin,  jangan disalahgunakan bantuan tersebut” ucap Kades mengakhiri, (Ers).

Editor : Tim Redaksi

Leave a Comment