Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman. |
INFONUSANTARA.NET — Kasus dugaan korupsi dana Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat, prosesnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Saat ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tengah menyidik kasus dugaan korupsi di BPBD Sumbar terkait pengadaan face shield ketika pandemi COVID-19 melanda beberapa waktu lalu.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman mengatakan, prosesnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan pada April lalu. Ada sebanyak sembilan belas orang saksi yang sudah diperiksa.
“Belasan saksi yang sudah diperiksa tim penyidik berasal dari berbagai latar belakang mulai dari BPBD Sumbar, Inspektorat, pihak rekanan pengadaan, dan satu ahli,” katanya. Kamis (30/5/2024)
Untuk pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton, jelas Hardiman. Dan pihaknya juga telah memintakan penghitungan kerugian keuangan negara. Saat ini Tim Auditor Internal Kejati Sumbar sedang menghitung kerugian negara dalam perkara ini.
“Kami akan segera menetapkan tersangka, jika memang sudah cukup bukti dan hasil audit keluar maka segera ditetapkan tersangka dan ditahan,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan pada saat itu terdapat anggaran yang dikucurkan mencapai ratusan miliar oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam penanganan Covid-19. Ada ratusan kontrak,dan ratusan produk.
Kami menemukan adanya dugaan penggelembungan harga (markup). Dari kontrak yang sebanyak itu kami selidiki pada dua kontrak. Pagu anggaran untuk dua kontrak pengadaan tersebut diketahui mencapai Rp3,9 miliar pada tahun anggaran 2020.
Hardiman menegaskan Kejati Sumbar tidak akan pandang bulu dalam menjerat orang-orang yang bersalah dan perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum.