INFO|MENTAWAI – Dua perangkat desa ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai dalam dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor).
Keduanya, diduga melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Katurei, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2017,2018 dan 2019.
Penetapan kedua tersangka itu di gelar di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai berlokasi dikantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kamis (6/6/2024).
Informasi yang di rangkum awak media melalui akun resmi IG Kejari Mentawai menyebut, tersangka berinisial FS selaku Kepala Desa Katurei bersama tersangka (PS) di duga telah melakukan penyelewengan dana Desa.
Dugaan peyelewengan dana Desa itu rugikan keuangan negara sejumlah Rp.661.916.437.00 (enam ratus enam puluh satu juta sembilan ratus enam belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang, Sumatera Barat, (Ers).
Editor : Tim Redaksi