INFO|MENTAWAI – Mengantisipasi agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat, jajaran Polsek Sikakap turun ke Dusun Mabulau Buggei, Desa Saumanganyak untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Dalam pertemuan itu, sesuai perintah Kapolsek Sikakap, AKP.Tirto Edhi melalui Wakapolsek, Iptu Januar pimpin rapat pertemuan di dampingi Kanit Intel, Bripka Sepril Ginting, Bhabinkamtibmas Saumanganyak Brigadir Firmansyah Putra dan Bhabinkamtibmas Betumonga Bripka Azriardi.
Januar menjelaskan, inti pokok persoalan ini berawal pertengahan November 2021 lalu di Dusun Mabulau Buggei, dimana salah satu warga inisial HS menguburkan pas photo seseorang tempat kuburan orang meninggal akibat tenggelam di laut.
Aksi yang di lakukan HS ini di ketahui oleh warga lainnya dan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat Dusun Mabualau Buggei. Dengan timbulnya persoalan ini, kepala dusun mengambil langkah inisiatif untuk di lakukan sidang adat terhadap inisial HS.
Dalam sidang adat itu, inisial HS mengakui perbuatannya dan di ambil keputusan menurut tradisi dan adat yang berlaku di Dusun Mabulau Buggei inisial HS di kenakan sanksi berupa denda Rp. 5 Juta, lalu HS beserta keluarga angkat kaki dari kampung.
Setelah menerima keputusan itu, HS beserta keluarga pergi meninggalkan kampung tanpa di ketahui perangkat Dusun dengan tujuan mencari pinjaman untuk membayar denda yang di sanksi kan itu.
Kepergian HS dengan keluarganya meninggalkan kampung, masyarakat beranggapan HS melarikan diri tanpa mau membayar denda yang di sanksi kan, sehingga timbul kemarahan masyarakat dan merobohkan gubuk milik HS yang berada di ladangnya.
Diketahui gubuknya di robohkan, HS merasa tidak senang lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Sikakap. Awalnya Polsek Sikakap memfasilitasi untuk melakukan pertemuan di kantor Desa Saumanganyak, namun pertemuan itu tidak membuahkan hasil.
Kemudian di lanjutkan kembali pertemuan pada tanggal 19 Januari 2022 di Polsek Sikakap langsung di hadiri Kepala Dusun dan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta dari pihak HS. Alhasil pertemuan kedua di makopolsek, akhirnya di sepakati untuk di lanjutkan pertemuan lagi di Dusun Mabulau Buggei.
Pertemuan itu bertempat di gedung serbaguna Dusun Mabulau Buggei, Minggu 23 Januari 2022 di hadiri Kapolsek Sikakap diwakili Waka Polsek Iptu Januar beserta jajaran, Babinsa Serka Jafril, Kepala Desa Saumanganyak, Kepala Dusun Mabulau Buggei, tokoh agama, tokoh masyarakat, pihak HS sekeluarga dan di hadiri masyarakat lebih kurang 100 orang.
Dalam pertemuan itu di dapat hasil kesepakatan bersama, bahwa HS tetap membayar denda sesuai dengan perjanjian awal, karena HS ini sudah 2 kali melakukan perbuatan yang sama yaitu pada tahun 1986 silam dan pembayaran denda bisa dicicil sesuai kemampuan.
Kemudian keluarga HS dan istri boleh tetap tinggal di Dusun Mabulau Buggei untuk beraktivitas dan terakhir untuk HS sendiri harus keluar dulu dari Dusun Mabulau Buggei sampai waktu yang belum ditentukan, apabila HS sudah benar-benar berubah, maka masyarakat mempertimbangkan HS untuk kembali ke Dusun Mabualau Buggei.
Selama pertemuan untuk mediasi persoalan dalam rangka mencarikan solusi agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat dapat berjalan dengan lancar dan tertib, dengan kesepakatan itu kedua belah pihak menerima keputusan yang di tuangkan dalam surat pernyataan.
“Kita merasa senang dengan hasil pertemuan terkait persoalan ini dengan menyepakati keputusan yang telah di tetapkan, sehingga berlangsung aman dan damai” kata Januar.
Selain itu dia juga menghimbau kepada masyarakat yang hadir pada pertemuan itu untuk tidak membuat aneh-aneh yang akan meresahkan masyarakat dan pada akhirnya akan merugikan diri sendiri dan keluarga, tutupnya.
Editor : Heri Suprianto