Satreskrim Polres Dharmasraya Kembali Amankan Seorang Bandar Judi Togel di Sungai Dareh

 

INFONUSANTARA.NET – Lagi lagi seorang laki laki dewasa di amankan oleh Tim Gabungan Operasi Satreskim Polres Dharmasraya diduga pelaku yang juga bandar judi online di Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat yang dipimpin lansung oleh Kasat Reskim Polres Dharmasraya IPTU Dwi Angga Prasetyo pada Kamis malam (27/01/2022).

Dengan adanya penangkapan tersebut di sampaikan oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskim Polres Dharmasraya IPTU Dwi Angga Prasetyo kepada awak media pada hari Jumat (28/01/2022) di Mapolres Dharmasraya mengatakan memang benar sekali kami dari Tim Gabungan Operasi Satreskim Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang seorang laki- laki dewasa yang berinisial THB umur 52 tahun,yang mana pelaku tersebut diduga pelaku juga bandar judi online.

Penangkapan tersebut berdasarkan adannya laporan masyarakat,dengan adanya seorang laki dewasa yang di duga pelaku judi online,dengan adanya laporan tersebut,sebelum diamankan.

Anggota kami dari Satreskim Polres Dharmasraya melakukan penyilidikan dimana pelaku tersebut melakukan aksinya permainan judi online tersebut.

Setelah di lakukan penyilidikan oleh anggota kami Satreskim Polres Dharmasraya,ternyata benar pelaku ini sedang duduk dan melakukan aktivitas judi online di sebuah warung yang berada di Jorong Sungai Kilangan,Nagari Sungai Dareh,Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Kemudian anggota kami mengamankan pelaku dan barang bukti di antaranya satu unit handphone merk VIVO warna hitam yang digunakan pelaku sebagai alat membuka situs judi online ( togel online).Bukan itu saja kemudian dari tangan pelaku kami mengamankan uang sebesar total Rp. 1.180.000,dan satu buah buku tafsir mimpi,serta satu buah ATM BRI Atas nama pelaku.

Kemudian pelaku bersama barang bukti kita amankan ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum yang berlaku. “Atas perbuatan pelaku diterapkan ancaman pidana pasal Pasal 303 KUHP

dengan ancaman Pidana 10 Tahun Penjara,”egas Kasat Reskim Polres Dharmasraya IPTU Dwi Angga Prasetyo. (***)

Laporan:MsX

Leave a Comment