Keputusan Lembaga Adat, Sidang Sengketa Tanah di Bagat Toulu Sampai Sosoroat Pemiliknya Kaum Albinus

INFO|MENTAWAI – Seperti kita ketahui persoalan tanah banyak terjadi pro kontra di kalangan masyarakat, sehingga dalam penyelesaian tersebut di perlukan musyawarah bersama yang diselesaikan melalui rapat sidang baik di Desa maupun di kelembagaan adat.


Penyelesaian yang di lakukan secara musyawarah ini agar tidak terjadi keresahan di tengah masyarakat yang dapat merugikan warga sendiri, sehingga dengan musyawarah akan memberikan solusi yang baik dan menentukan pemilik tanah serta di sepakati secara bersama.

Polemik terkait soal sengketa lahan di tengah masyarakat juga menjadi bagian tanggung jawab seorang babinsa dalam memberikan pendampingan dan edukasi agar kondisi wilayah tetap kondusif.

Seperti yang di lakukan Babinsa Koramil 03/Sipora, Kodim 0319/Mentawai, Serda P.Situngkir ikut menghadiri rapat sidang sengketa lahan ulayat di Aula Desa Matobe, Kecamatan Sipora Selatan.

Selain itu rapat sidang sengketa lahan ini juga di hadiri ketua lembaga adat Matobe , Saureinu’, Goiso’inan, Rokot dan instansi pemerintah daerah Sipora Selatan.

Penyelesaian sengketa tanah ulayat terkait dengan patal batas diperlukan komunikasi sosial dan duduk bersama, guna mengantisipasi terjadinya kericuhan di tengah masyarakat.

Kehadiran seluruh aparat pemerintahan terkait serta antara kedua belah pihak di harapkan penyelesaian sengketa tanah ulayat ini memberikan solusi yang baik tanpa gaduh.

Permasalahan tanah ini untuk memastikan pemilik tanah yang “Sah” yaitu tanah Bagat Toulu sampai Sosoroat Bake. Dalam sengketa tersebut antara pihak saudara Albinus dan saudara jentinus warga Sipora Selatan.

Berdasarkan keputusan lembaga adat dalam rapat sengeketa tanah ini di putuskan bawah pemilik sah tanah Bagat Toulu sampai Sosokat Bake adalah kaum Albinus.


Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment