INFO|PADANG – Polda Sumatera Barat (Sumbar) bersama BKSDA Provinsi kembali mengungkap pelaku penjual hewan dilindungi.
Penangkapan terhadap pelaku disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, di Mapolda Sumbar, Selasa, (15/3/2022).
“Pelaku tertangkap tangan saat memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup oleh petugas,” katanya.
Ia menyebut, pelaku MAD (30), swasta, Kelurahan Kubu Marapalam Kecamatan Padang Timur, ditangkap di Jl. Kampang Jua Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) pada Jumat 11 Maret 2022, pukul 08.00 WIB.
“Barang bukti yang diamankan, 3 ekor kucing hutan dalam keadaan hidup, seekor trenggiling, seekor kura-kura dalam keadaan hidup dan satu hanphone merk vivo warna hitam,” terangnya.
Lanjut Kombes Pol Satake Bayu, untuk modus operandi pelaku adalah memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara ilegal.
“Dengan cara memposting gambar maupun video melalui akun facebook miliknya ke grup facebook “hewan peliharaan Padang” maupun grup whatsapp jual beli hewan yang terdapat pada handphone miliknya,” ujarnya.
Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara, Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menyebut, pelaku ditangkap setelah pihaknya bersama BKSDA Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat. Dan pelaku juga ada keterkaitannya dengan pelaku yang sebelumnya ditangkap.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, memang jaringannya sama dengan pelaku yang ditangkap dan telah di realese sebelumnya,” sebutnya.
Kasus penjualan hewan di lindungi ini pelaku di sangakakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,-,”