INFO|MENTAWAI – Untuk memastikan terdaftar sebagai penduduk yang legal sesuai amanat Undang-undang, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Mentawai menghimbau seluruh masyarakat mentawai bergegas mengurus hak-hak dasar.
Sebagai negara berdaulat tentu hak kewarnegaraan harus di urus masyarakat di Dukcapil, karena negara bisa terselenggara atau berjalan, tentu warga negara harus di legalkan melalui pemenuhan hak kewarnegaraan.
Dalam pemenuhan hak kewarganegaraan ini juga termasuk bagi anak-anak, dimana setiap daerah saling berkoordinasi dengan di bentuk wadahnya yaitu kabupaten layak anak, tentu forsinya Dukcapil, bagaimana melengkapi dokumen supaya layak anak dalam perlindungan hukum dan layak perhatian orang tua yang di penuhi dengan akta kelahiran berupa kartu identitas anak.
Dari sisi kriminal aparat pihak berwajib bekerjasama dengan Dukcapil ada sistimatis kerja untuk memudahkan dalam menulusuri sebuah perkara ketika terjadi kriminal di tengah masyarakat seperti pencabulan anak, perdagangan anak dan sebagainya.
Kepala Dinas Dukcapil Mentawai, Tarcisius Sakeru, SH,M.Hum kepada media, Rabu (16/3/2022) menyebut, masa ketiga ini menjadi komposis pembangunan mereka adalah subjek dan objek pembangunan, tenttu hal ini modal utama adalah sebuah daerah kesadaran hukum terhadap pemenuhan hak-hak kewarganegaraan.
Untuk pemenuhan hak-hak kewarnegaraan, kami dari dukcapil langsung turun kelapangan jemput bola, guna memberikan pemahaman, bahkan ada juga tidak bisa tulis baca, karena tidak semua masyarakat paham, tak hanya itu di lokasi ada juga warga yang berpindah-pindah tempat tinggal.
Nah, dengan kebijakan-kebijakan yang di amanatkan oleh Undang-undang Dukcapil, melakukan jemput bola guna pemenuhan hak-hak kewarnegaraan” sebutnya.
Jadi, pemerintah secara amanat undang-undang di wajibkan hadir diteng-tengah masyarakat dalam rangka pemenuhan hak kewarnegaraan” tuturnya lagi.
“Dengan memenuhi hak-hak kewarnegaraan, tentu ada indikator lain yang lebih penting yaitu hak-hak poilitik masyarakat dalam memberikan hak suara, maka dari itu di imbau kepada kepada masyarakat untuk mengurus hak kewarganegaraannya” tutup Tarcisius mengakhiri.
Editor : Heri Suprianto