INFO|Padang Panjang – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat nomor : 06/ED/GSB-2022 tanggal 22 Februari 2022 tentang pakaian dinas hari kamis dan jumat serta Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat nomor : W.3-UM.01.01-134 tanggal 08 Maret 2022 tentang perihal yang sama.
Rudi Kristiawan selaku Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang mengajak seluruh jajaran anggotanya untuk berdinas menggunakan baju Taluak Balango atau baju muslim dengan sarung di kalungkan di leher serta yang menggunakan peci hitam.
“Bagi anggota yang perempuan kompak menggunakan baju kuruang basiba” sebutnya.
Dalam surat edaran, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi sengaja menginstruksikan kepada seluruh jajarannya serta seluruh pegawai dari Kementerian / Lembaga baik instansi vertikal maupun swasta dengan tujuan menghidupkan kembali dan membangkitkan semangat para UMKM produsen baju-baju muslim di Sumatera Barat. dalam Surat Edarannya Mahyeldi menyarankan untuk membeli bajunya pada UMKM lokal daerah setempat.
Pemakaian baju seragam ini menunjukkan bahwa Sumatera Barat provinsi yang menjunjung tinggi kerapatan adat dan keislamian dari seluruh lapisan masyarakat nya.
Dari pantauan media dilapangan, tampak seluruh pegawai Rupajang (Rutan Padang Panjang red) ceria dan suka cita menggunakan baju muslim yang ia pakai.
“Kami selaku ASN yang baik akan selalu taat dengan apa yang menjadi perintah serta kebijakan dari atasan maupun pimpinan kami. Ini bentuk Rupajang Loyal dan siap perintah selalu. Tegas Rudi Karutan.(YB.Rel).
Editor : Heri Suprianto