RATU PENGGELAPAN di CV MAX-INDO MENJALANI SIDANG DI PENGADILAN NEGRI KOTA PADANG

 

INFONUSANTARA.NET- Kejadian berawal saat terdakwa “MS” bekerja di CV. Max-indo sejak tahun 2010 dengan jabatan terdakwa “MS” sebagai Cs (Costumer service) dan sejak tahun 2014 terdakwa “MS” naik jabatan sebagai kepala service adalah “BR” selaku direktur CV. Max-indo yang mana tugas dan tanggung jawab “MS” selaku kepala service adalah membuat laporan service. (Sabtu 9 April 2022)

Yang mana akses khursus yang “MS” maksud berupa akun CV. Max-indo yang terdiri dari ID dan Pasword yang mana kegunaannya adalah untuk melakukan perubahan data service maupun pengubahan nominal service dengan mencetak ulang invoice dan pengubahan biaya / nominal yang terdapat pada invoice service. 

Cara “MS” melakukan tidak pidana penggelapan uang perusahaan CV. Max-indo dengan cara merubah data service yang ada di CV. Max- indo berupa pembatalan data dan pengubahan nominal service, ada dua (2) cara “MS” melakukan data service yaitu yang pertama dengan melakukan pembatalan servis seolah olah pembatalan tersebut terjadi padahal tidak ada terjadi dengan cara saat konsumen datang untuk melakukan jasa service.

“MS” mengeluarkan tanda terima service dan memberikannya kepada konsumen selanjutnya setelah barang diperbaiki “MS” mencetak invoice sebanyak (3) tiga rangkap yang terdiri dari warna putih merah dan kuning yang mana invoice service warna putih “MS” berikan kepada konsumen untuk dilakukan pembayaran, setelan dilakukan pembayaran oleh konsumen uang tersebut terdakwa simpan dan tidak terdakwa setorkan kekasir, sedangkan kertas struk warna merah dan kuning “MS” robek dan hilangkan.

Setelah itu “MS” memanggil kembali data invoice service sebelumnya dengan menggunakan login yang memiliki akses khursus yang diberikan oleh CV. Max-indo dan “MS” kembali mencetak ulang invoice service sebelumnya sebanyak (3) tiga rangkap lagi yang terdiri warna putih, merah dan kuning dan selanjutnya transaksi tersebut “MS”  buat seolah olah batal kemudian “MS” kembali menerbitkan bukti pengambilan barang sebanyak (3) tiga rangkap.

Akibat kejadian tersebut perusahaan rugi mencapai 75 juta rupiah menurut keterangan “MS” uang tersebut untuk kebutuhan adik “MS” kuliah dan kebutuhan hidup dan sebagian uangnya juga digantikan untuk stock sparepart computer yang hilang seperti LCD laptop dan keyboard. Dengan perbuatan tersebut “MS” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)

Leave a Comment