INFONUSANTARA.NET – Komisi I DPRD Kota Padang dengan sigap menyikapi laporan netralitas ASN Pemko Padang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu, 27 November 2024.
Untuk itu, Komisi I DPRD Kota Padang melakukan pemanggilan terhadap Camat dan Lurah se Kota Padang, Senin (1/7/2024).
Pertemuan Komisi I dengan camat dan lurah tersebut digelar di ruang sidang utama gedung baru DPRD Kota Padang, jalan Bypass Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang.
Pertemuan itu dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kota Padang Budi Syahrial yang dihadiri anggota Komisi I Muzni Zen, Miswar Jambak, Salisma, dan Dasman.
Pada pertemuan itu, para camat diminta untuk menyatakan sikap untuk menjaga netralitas ASN di lingkungan mereka.
Menurut Budi Syahrial, pemanggilan itu dilakukan dalam rangka menyikapi laporan terkait netralitas ASN Pemko Padang menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
“Beberapa laporan masuk ke kami terkait dengan netralitas ASN Pemko Padang jelang Pilkada,” ujar Budi.
Meski demikian, Budi Syahrial enggan menyebutkan laporan tersebut terkait keberpihakan ASN Pemko Padang ke bakal calon yang mana.
“Gak usah sebut nama. Tapi laporan itu menyebutkan hampir ke setiap bakal calon. Jadi saya gak usah sebut nama tertentu,” ungkapnya.
Dikatakan, walau belum ada penetapan calon oleh KPU Kota Padang, namun ketidaknetralan ASN tetap bisa dipidana.
“Sanksinya pidana bagi ASN yang jelas-jelas tidak netral meski belum ada penetapan calon oleh KPU Kota Padang,” pungkasnya.(bim)