INFO|MENTAWAI – Guna penerapan Sistem Informasi administrasi terpusat, Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menghentikan sementara pencetakan dokumen kependudukan.
Penghentian pencetakan dokumen kependudukan ini, dikarenakan akan dilaksanakan Penarikan Data oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil seluruh Kabupaien/Kota se-Indonesia.
“Untuk pelayanan penenmaan berkas tetap dapat dilakukan masyarakat” Sebut Kadisdukcapil Mentawai, Kamis (12/5/2022).
Jadi, bagi masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan dapat menyertakan nomor Handphonenya pada dokumen yang dierahkan
Untuk pengurusan dokumen kependudukan tersebut tidak dapat dicetak, karena peralihan dari SIAK ke SIAK Terpusat dan server jiuga sudah dinonakifkan oleh Ditjen Dukcapil.
Penghentian server ini di mulai Jumat. 13 Mei 2022 pukul 16.30 WIB sampai Kamis, 19 Mei 2022. Untuk pelayanan kembali normal serta dokumen kependudukan dapat kembali dicetak pada hari, Jumat, 20 Mei 2022 .
Pengumuman yang di sampaikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mentawai kepada seluruh masyarakat bumi sikerei ini berdasarkan informasi yang di keluarkan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Editor : Heri Suprianto