INFONUSANTARA.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan keanggotaan Badan Kehormatan (BK) periode 2022-3024 melalui sidang paripurna yang digelar, Rabu (11/5).
Pada pemilihan tersebut, lima orang dari tujuh calon perwakilan fraksi-fraksi, ditetapkan untuk mengisi struktur BK.
Adapun proses pemilihan, dilaksanakan secara demokrasi dengan mengambil suara dari 39 dewan yang hadir pada paripurna tersebut. Sementara itu para kandidat yang mewakili tujuh fraksi untuk menjadi calon anggota BK, yaitu Jasma Juni (Gerindra), Firdaus (PDIP-PKB) Nurfirmanwansyah (PKS), Muzli M Nur (PAN) Irzal Ilyas (Demokrat), Ardinalis Kobal (Golkar) dan Syafril Huda (PPP-Nasdem).
Salah satu panitia pemilihan BK Daswanto mengatakan, satu dewan yang memberikan suara bisa memilih tiga calon, dari 39 suara yang dihimpun satu surat suara tidak sah karena memilih lebih dari tiga. Dari suara hasil penjaringan panitia, dua kandidat tidak mendapatkan suara, yaitu Jasma Juni dan Firdaus.
Di sisi lain, lima calon anggota BK lainya masing-masing mendapatkan 38 suara.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar yang memimpin Paripurna te mengatakan mengatakan, sidang paripurna penetapan anggota BK telah dilaksanakan beberapa kali, namun diskor karena tidak mencukupi kuorum.
Pada kesempatan paripurna hari ini (Kemarin-red), jumlah anggota dewan yang hadir lebih dari setengah maka, pemilihan bisa dilanjutkan dan keanggotaan BK ditetapkan.
Sebelum proses pemilihan ada perubahan sistem pemungutan suara, hal itu didasari surat keputusan Ketua DPRD Sumbar tentang teknis pemilihan BK.
” Semula pemilihan BK harus dihadiri oleh dua pertiga dewan, namun sekarang menjadi setengah, sesuai dengan pasal 97 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2012 tentang kuorum sidang paripurna,” katanya.
Sekretaris DPRD Sumbar Raflis menyampaikan dalam Rapat Paripurna lanjutan pemilihan anggota BK DPRD Sumbar yang digelar di DPRD Sumbar Muzli M Nur terpilih sebagai ketua dan Syafril Huda dari fraksi PPP-Nasdem.
“Tadi langsung dilantik bersama anggota Badan Kehormatan saat paripurna kedua,” ujar Raflis.
Dia menjelaskan tugas BK adalah memantau dan mengevaluasi disiplin kepatuhan, terhadap moral kode etik, atau peraturan tata tertib DPRD. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Pada hari yang sama DPRD Sumbar juga melaksanakan Sidang Paripurna Penetapan Tata Tertib (Tatib) DPRD Sumbar, Juru bicara juru bicara panitia khusus pembahasan Tatib Ali Tanjung mengatakan, dari pembahasan rancangan perubahan tata tertib DPRD Sumbar, dan menimbang beberapa masukan dari sejumlah pihak, maka rancangan tatib mengalami beberapa perubahan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini.
Diantara perubahan Tatib tersebut adalah pertama, dalam tatib sebelumnya kedudukan DPRD sebagai pejabat daerah belum diatur secara konkrit dalam muatan tatib, hal ini akan dipertegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya penambahan kewenangan, Komisi dalam memantau tindak lanjut LHP BPK yang selama ini tidak diketahui DPRD bagaimana tindak lanjut hasil temuan temuan itu.
” Bagaimana OPD-OPD mengembalikan, namun laporannya tidak pernah datang ke DPRD,” kata Ali
Berikutnya, para wakil Ketua DPRD Sumbar tidak diberlakukan untuk membantu ketua, namun menurut aturan yang lebih tinggi kedudukan mereka sama sebagai unsur pimpinan.(Fai)