INFONUSANTARA.NET, Sijunjung— Penantian panjang para honorer di Kabupaten Sijunjung akhirnya tersenyum bahagia. Bagaimana tidak ? penantian lama mereka akhirnya terbayarkan satu persatu dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyerahan SK Pengangkatan dan Penandatanganan Kontrak PPPK secara simbolis bagi tenaga pendidik (Tendik) dan tenaga kesehatan (nakes) itu dilaksanakan di Lapangan M Yamin Muaro, Senin (15/7/24).
Seusai menerima SK, tenaga PPPK merasa senang dan bahagia. Seperti yang dialami Mesrawati selama 20 tahun mengabdi jadi honorer, hari ini merupakan hari yang ditunggu olehnya.
Mesrawati, menjadi honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Nagari Solok Amba semenjak tahun 2004 dengan gaji hanya puluhan ribu rupiah perbulan. Kini dengan menjadi PPPK dirinya berharap ada peningkatan kesejahteraan dan semakin meningkatkan semangat untuk mendidik di tempatnya mengajar.
“Alhamdulillah, kami merasa bangga dan haru bahkan tadi menangis saat diberikan SK oleh Pak Bupati. Ini mungkin doa dan rezki anak serta suami saya. akhirnya hari ini bisa menerima SK PPPK. Terima kasih pak Bupati dan pak Wabup Sijunjung atas SK nya,” ungkap Mesrawati.
Selain itu, salah seorang tenaga kesehatan Beni Eka Putra mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Sijunjung atas perhatiannya untuk tenaga kesehatan.
“Saya mengabdi sejak tahun 2008 silam di Puskesmas Kumanis. Setelah sekian lama honorer, alhamdullillah hari ini sudah mendapat rezki dengan status PPPK,” ujarnya.
“Semoga status PPPK ini berkah bagi saya dan keluarga. Terimakasih atas SK yang diberikan pak Bupati dan pak Wabup Sijunjung, mudah-mudahan bisa menjadi penyemangat baru bagi saya dalam memberikan palayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Beni Eka.
Menjawab pertanyaan media, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sijunjung, Riki Maineldi Neri menyebut PPPK yang menerima SK sebanyak 403 orang yang terdiri 102 orang guru, dan 301 orang tenaga kesehatan.
“Jabatan fungsional guru atau tenaga pendidik dan tenaga kesehatan ini merupakan hasil seleksi tahun 2023 lalu,” kata Riki.
“Mereka (PPPK) setelah diangkat sebagai ASN dengan perjanjian kontrak kerja selama 5 tahun, nanti akan dilakukan evaluasi dan penilaian kinerja. Penilaian bukan saja pada kinerja, tetapi juga tentang sikap, perilaku, dan disiplin,” tukasnya.(Dicko /Danus)