INFO|Tanah Datar – Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian menegaskan pengawasan orang asing perlu dilakukan bersama guna menjamin kemanfaatannya dan juga dalam rangka menunjang terpeliharanya stabilitas masyarakat, khususnya di Tanah Datar.
“Pengawasan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum serta kewaspadaan terhadap dampak negatif yang timbul akibat perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di Tanah Datar,” kata Richi Aprian, Kamis (2/6/2022) di Emersia Hotel pada kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA).
Dikatakan Richi, sampai periode Mei 2022 warga asing tercatat berada di Tanah Datar 26 orang. “Dari 26 orang asing itu, ada 6 orang kewarganegaraan ganda, 16 orang Izin Tinggal Terbatas, 3 orang Izin Tinggal Tetap dan 1 orang Izin Tinggal Kunjungan,” ujarnya.
Ditambah dia, keberadaan warga asing itu melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia dan khususnya Kabupaten Tanah Datar perlu mendapat perhatian khusus.
“Dilihat posisi strategis sebagai tujuan ataupun transit bagi orang asing maupun barang, Indonesia sangat potensial diboncengi oleh oknum ataupun kepentingan lain secara ilegal, seperti perdagangan dan penyelundupan manusia, peredaran Narkoba, ataupun untuk kepentingan politik, ekonomi dan budaya yang bisa mengganggu stabilitas negara. Karena itu, khususnya di Tanah Datar koordinasi antar instansi terkait terhadap penyamaan persepsi dalam pengawasan melalui bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan,” sampai Richi.
Karena keberadaan orang asing perlu diperhatikan, kata Richi lagi, kehadiran Tim PORA di Tanah Datar sebagai wadah tempat sharing informasi sangat membantu.
“Terima kasih kepada pihak imigrasi yang telah memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan orang asing di Tanah Datar, dan semoga dengan rapat tim ini para peserta dan anggota memperoleh informasi terbaru yang dibutuhkan,” tukasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam selaku Ketua Pelaksana Qriz Pratama mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan sehari dengan peserta 40 orang bertemakan Penguatan dan Sinergitas Pengawasan dan Kegiatan Orang Asing.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi peraturan terbaru tentang aturan dan cara pemberian visa dan izin tinggal kepada orang asing serta memberikan pemahaman pengawasan orang asing tanggungjawab bersama dan juga untuk berbagi informasi terkait isu-isu terhadap keberadaan mereka,” sampainya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenhum HAM Sumbar Novianto Sulastono mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan untuk melakukan pengawasan keimigrasian secara terkoordinasi terhadap kegiatan orang asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk Tim PORA.
“Tim PORA dibentuk bertujuan untuk menjaga dan terpeliharanya stabilitas nasional dari dampak negatif yang timbul akibat perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia,” katanya.
Karena itulah, tambah dia, Tim PORA dipandang perlu melaksanakan rapat di Tingkat Kabupaten sebagai momen penyamaan persepsi dan tempat sharing informasi.
“Tim PORA yang terdiri dari unsur Polri, TNI, BIN, Instansi Pemerintah Daerah dan beberapa instansi terkait lainnya diharapkan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing lebih efektif dan optimal,” tukasnya.
Penulis : Yb/Silva
Editor : Heri Suprianto