Pasangan Suami Istri dan Satu Pelaku Tindak Kriminal Curat Diamankan di Gunung Medan Situng

 

INFONUSANTARA.NET — Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Koto Baru bersama Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Dharmasraya amankan pasangan suami istri dan satu orang pelaku diduga melakukan kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan bertempat di Jorong Koto Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Penangkapan pelaku beserta beberapa barang bukti telah diamankan dari tindak pidana curat tersebut oleh petugas kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Koto Baru IPTU Iin Cendri, S.H, MM dan Kanit Reskrim Polsek Koto Baru IPDA Rianra Yoseptian, S.H.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kapolsek Koto Baru IPTU Iin Cendri S.H, MM didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Koto Baru IPDA Rianra Yoseptian, S.H di Mako Polsek Koto Baru pada hari Selasa (07/06/2022) mengatakan benar sekali kami bersama Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Koto Baru dan bersama Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Dharmasraya, telah mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan tindak kriminal dalam kasus tindak pidana

pencurian dan pemberatan. 

Dua orang dari tiga pelaku tersebut adalah pasangan suami istri, yang mana kedua pelaku pasangan S

suami istri tersebut berinisial S-U-N  umur 46 dan Y-A umur 45.

Kemudian ada satu orang pelaku yang ada keterkaitan dengan kasus tersebut berinisial S-H-I umur 35 tahun, karena ini laporan nasyarakat di Mapolres Dharmasraya,kasusnya ditidak lanjuti   Satuan Reskrim Polres Dharmasraya.

Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan masyarakan, : LP/B/26/VI/2022/SPKT/POLSEK KOTO BARU / POLRES DHARMASRAYA / POLDA SUMBAR , tanggal 04 Juni 2022 lalu.

Dikatakan, dengan adanya laporan masyarakat, anggota kami Unit Reskrim Polsek Koto Baru dan bersama Anggota Satuan Reskim Polres Dharmasraya,melakukan penyidikan yang mana kasus tersebut sehubungan apa yang telah dilakukan oleh pelaku tersebut dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi Jorong Sungai Lomak Nagari Koto Padang,Kecamatan Koto Baru,Kabupaten Dharmasraya, yang diketahui terjadi pada 30 Mei 2022, sekira Pukul 14.15 WIB, yang barang barang di tempat tersebut ada yang hilang.

Lebih lanjut diterangkan, setelah di lakukan penangkapan terhadap pelaku, juga diamankan berapa barang bukti di antaranya : satu unit Komputer All In One merek Asus warna Hitam, satu buah Adapter merek Asus warna Hitam. satu buah tas sandang warna Hitam tanpa Merek. Satu unit Stabilizer merek Krisbow Pro warna Merah Putih, satu buah obeng picak dengan tangkai warna kuning, satu unit TV Led 32 inch merek Sharp warna hitam, satu  Unit Receiver warna hitam merek Nex Parabola, satu  Unit Mesin Blender warna Merah Putih merek Philips. satu  Unit Note Boox warna Hitam merek Axioo. satu  Pucuk Senapan Angin warna Cokelat merek Canon beserta Teleskopnya.

Saat ini untuk pelaku pasangan suami istri, kita lakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Koto Baru. 

Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatan pasangan suami istri yang terlibat dalam kasus Pencurian dan Pemberatan ini kenakan dengan Pasal 363 Jo 362 Jo 55 KUH Pidana. Ancaman hukuman di atas lima tahun.

“Sedangkan pelaku satu lagi yang berinisial S-H-I umur 35 tahun, karena laporan masyarakatnya di Polres Dharmasraya, maka pelaku tersebut kami serahkan ke Satuan Reskim Polres Dharmasraya,” ungkap Kapolsek Koto Baru IPTU Iin Cendri S.H, MM.

Laporan:MsX

Leave a Comment