Tiga Orang Bandar Narkoba,Satu Diantaranya Wanita Diringkus Satres Narkoba Polres Bungo

 

INFONUSANTARA.NET — Kerja keras Satres Narkoba Polres Bungo tidak main-main dengan menindak penyalahgunaan barang haram berupa narkoba di Kabupaten Bungo. Berselang berapa hari yang lalu 6 orang warga Jujuhan Bungoro berhasil diamankan.

Sekarang Satres Narkoba Polres Bungo kembali meringkus tiga (3) orang bandar narkoba jenis sabu-sabu golongan satu, di Dusun Talang Silungko, Kecamatan Pelayang.

Dua orang pemuda asal Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat dan satu orang wanita, Kabupaten Bungo di tangkap oleh anggota Satres narkoba Polres Bungo Jambi di Dusun Talang Silungko, Kecamatan Pelayang, Kabupaten Bungo, pada Senin (6/6/20202).

 

Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Lumbrian saat dikonfirmasi awak media pada hari Jum’at (10/06/2022) di Mako Polres Bungo Jambi  mengatakan, benar sekali kami dari Satres Narkoba Polres Bungo telah mengamankan 3 orang yang di duga terlibat Kasus Narkotika jenis sabu.

Ketiga pelaku tersebut satu orang wanita yakni, Elis Yanti (36) ibu rumah tangga, warga Dusun Talang Silungko, Kabupaten Bungo, kemudian dua warga Amapang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya bernama Toro Guntara (23 tahun) dan Imam Kurtubi (24 tahun)

Dikatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat di Kampung Danau Silungko, Dusun Talang Silungko ada bandar narkoba jenis sabu-sabu. Di rumah itu juga sering transaksi dengan pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Setelah mendapat informasi kami melakukan penyelidikan dipimpin oleh PS Kanit Idik I Satres Narkoba Polres Bungo, Ipda Ade Candra bergerak cepat melakukan penggerebekan ke rumah pelaku dan langsung memanggil ketua RT setempat untuk penggeledahan di rumah pelaku,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan barang bukti telepon seluler berbagai merek, satu buah plastik klip ukuran besar berisikan narkoba jenis sabu, dengan berat sementara 100 gram. Selain itu, ada juga sepeda motor, satu unit mobil Brio warna merah.

“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Bungo untuk di lanjutkan untuk penyilidikan lebih lanjut dan di lanjutkan ke Pengadilan,”ungkap Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Lumbrian.

Atas perbuatan ke 3 orang pelaku di kenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda.

“Seluruh barang bukti sudah dikumpul dan dibawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut,” tegas  itu Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Lumbrian.

Laporan:MsX.

Leave a Comment