INFONUSANTARA.NET — Seorang pemuda diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu terpaksa dilumpuhkan anggota Satres Narkoba Polres Sijunjung pada bagian kaki dengan timah panas, lantaran melawan dan melukai dua orang petugas dengan senjata tajam ketika hendak ditangkap.
Dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan dan melukai petugas dengan senjata tajam pada hari Senin (13/6) lalu sekitar pukul 17.00 WIB di Nagari Sumpur Kudus Kecamatan Sumpur Kudus,Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat.
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi SH, S.IK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Efendi SH didampingi Kasi Humas AKP Ajo Nasrul,yang dihubungi awak media pada hari Sabtu (18/06/2022) mengatakan memang benar telah diamankan seorang pemuda berisial “HM”umur 23 tahun warga Jorong Uncang Labuan Kenagarian Sumpur Kudus Selatan Kecamatan Sumpur Kudus,Kabupaten Sijunjung.
Diduga pelaku tersebut adalah seorang pengguna dan pemakai narkoba,yang selama ini sudah menjadi target Satres Narkoba Polres Sijunjung dan telah meresahkan masyarakat di daerah tersebut.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di lingkungan mereka tersebut sudah resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Kasat Narkoba menambahkan, petugas yang mendapatkan ciri – ciri pelaku pun langsung melakukan undercover buy agar pelaku keluar dari sarangnya.
Namun, ketika petugas akan melakukan penangkapan, terduga pelaku melakukan perlawanan dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang terselip di balik celana pelaku dan melukai dua orang petugas. Padahal petugas sudah memberikan tembakan peringatan.
” Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku yang diduga masih dalam keadaan teler akibat mengkonsumsi Sabu pada pagi harinya mengeluarkan senjata tajam dibalik pinggangnya dan menyerang petugas dengan membabi buta dan melukai dua orang anggota kita, sehingga dilakukan tindakan terukur dan tegas terhadap pelaku di kaki sebelah kanan dan pelaku akhirnya bisa diamankan, sementara dua orang anggota kita yang terluka di bawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan,” kata Kasat Narkoba AKP Efendi SH.
Saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku tesebut, petugas berhasil mengamankan satu buah bungkusan timah rokok yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman, tapi jenis Sabu sebanyak tiga paket kecil yang disimpan dalam saku celana milik pelaku.
Selain itu, sepeda motor dan HP merk Vivo yang digunakan terduga pelaku juga ikut diamankan petugas. Bahkan, saat dilakukan tes urine di Mapolres Sijunjung terduga pelaku juga diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk senjata tajam yang digunakan terduga pelaku saat melawan petugas.
“Atas perbuatan pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 Jo Pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” tegas Kasat Narkoba AKP Efendi.
Laporan:MsX