Gondol Kotak Amal Masjid, Duo Pemuda Ini di Ringkus Polresta Payakumbuh di Dua Lokasi Berbeda

INFO|PayakumbuhPolresta Payakumbuh menangkap dua pemuda pelaku tindak pidana pencurian kotak amal masjid yang berada di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Payakumbuh. 


Kedua pelaku berhasil diciduk polisi dilokasi dan waktu yang berbeda, masing masing dengan inisial AW (25) warga jorong Pincuran tinggi, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten Lima Puluh Kota, serta AF (20) warga jorong Koto baru, Nagari Koto baru Simalanggang, Kabupaten Lima Puluh Kota.


Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, melalui Kasat Reskrim AKP Agno Pelindo menjelaskan, kedua pelaku pencurian kotak amal mesjid itu ditangkap dengan mudah oleh aparat berkat laporan masyarakat serta raksinya tekaman CCTV


Penangkapan pertama dilakukan terhadap AF, pada Kamis 16 Juni 2022. Pelaku ditangkap disebuah warung internet, kawasan Koto Baru Simalanggang. Pelaku AF ini melakukan aksi jalanannya dengan membobol sebuah kotak amal Mesjid Al Muhsinin kawasan setempat, Selasa (14/6) dengan menggunakan gunting untuk membuka gembok kotak amal. 


“Aksi pelaku terekam CCTV sehingga tim opsnal dengan mudah mengidetifikasi identitasnya. Adapun kerugian yang dialami oleh pengurus mesjid atas ulah pelaku, berupa uang tunai senilai Rp 2.500.000” sebutnya Agno Pelindo, Rabu (22/6/2022).


Selanjutnya pada keesokan harinya, Jumat 17 Juni 2022, kembali Reskrim Polres Payakumbuh mengamankan satu orang pelaku pencurian kotak amal Mesjid dengan inisial AW. 


“Warga Mungo ini ditangkap pada tengah malam di pinggir jalan, Kawasan Jalan Ade Irma Suryani atau tepatnya dekat Kawasan Pasar Ibuh” ujarnya.


Pelaku ditangkap juga melakukan aksi yang sama dengan membobol kota amal Masjid Jamiak, yang berlokasi di kawasan Akabiluru Batu Hampar, Kabupaten Limapuluh Kota, pada 25 April 2022 yang lalu. 


Saat menjalankan aksinya pelaku terekam kamera CCTV. Pelaku menggunakan peralatan obeng kecil untuk mencongkel gembok kotak amal. Setelah berhasil menggasak uang yang ada didalam kotak sebesar Rp 3.500.000, selanjutnya pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor miliknya.


Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polresta Payakumbuh dan masih dilakukan proses pemeriksaan lanjutan, papar Agno menjelaskan. 


Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindakan pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.



Penulis : Ady

Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment